Detail Karya Ilmiah
-
KEKUATAN HUKUM SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN (Analisis Perbandingan Putusan No 0870/Pdt.G/2015/PA.LLg dan No. 04/Pdt.G/2016/PTA.Plg)Penulis : ANGGI SRI HARYATI SIMARMATADosen Pembimbing I : Dr.Mohammad Amir Hamzah, SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Saksi testimonium de auditu adalah seseorang yang memberikan keterangan bukan atas pengelihatannya sendiri, akan tetapi dari pihak ketiga. Namun yang diperdebatkan sampai saat ini yaitu apakah saksi testimonium de auditu dapat dijadikan sebagai alat bukti atau tidak. Sebagai contoh adanya perbedaan dua pendapat hakim terkait memperbolehkan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dan tidak memperbolehkan sebagai alat bukti. Dalam putusan pengadilan tinggi agama no. 04/Pdt.G/2016/PTA.Plg saksi testimonium de auditu dapat diterima sebagai alat bukti persangkaan, akan tetapi pada putusan no. No 0870/Pdt.G/2015/PA.LLg kesaksian testimonium de auditu tidak tiderima sebagai alat bukti. Penelitian yang digunakan adalah adalah jenis penelitian Normatif, dimana jenis penelitian ini merupakan penelitian yang melakukan pemecahan suatu masalah dengan penelitian terhadap hukum ataupun peraturan perundang-undangan yang ada, serta doktrin-doktrin para ahli untuk menjawab isi hukum yang ditemui, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian ini akan menyimpulkan bahwa keterangan saksi testimonium de auditu dapat diaku sebagai alat bukti, namun alat bukti tersebut bukanlah sebagai saksi, karena tidak memenuhi salah satu untuk materill dari seorang saksi, yaitu berdasarkan pengetahuannya, namun dijadikan sebagai alat bukti persangkaan yang bukan berdasarkan Undang-Undang, serta putusan tingkat pertama pada Pengadilan Agama Lubuklinggau adalah tidak tepat.
AbstractionTestimonium de auditu witness is a person who gives information not on his own sight, but from a third party. However, the debate to date is whether testimonium de auditu witness can be used as evidence or not. For example, the difference of two opinions of related judges allows witnessimony testimonium de auditu as evidence and does not allow as evidence. In the decision of the religious high court no. 04 / Pdt.G / 2016 / PTA.Plg witness testimonium de auditu can be accepted as evidence proof tool, but in decision no. No 0870 / Pdt.G / 2015 / PA.LLg testimonium de auditu testimony is not accepted as evidence. The research used is the type of research normatif, where this type of research is a study that solves a problem with research on existing laws or laws and the doctrines of experts to answer the contents of the law encountered, (Statuteapproach). The results of this study will conclude that the testimonium de auditu testimony can be claimed as evidence, but the evidence is not as a witness, because it does not meet one for materill from a witness, that is based on his knowledge, but used as a proof of proof that is not based on the Law -The court, as well as the first-rate decision on the Lubuklinggau Religious Court is inaccurate.