Detail Karya Ilmiah
-
PENYELESAIAN OVERLAPPING ATAU TUMPANG TINDIH HAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHANPenulis : NOVIRDA AGUSTINADosen Pembimbing I : Dr. Muffarijul Ikhwan, SH., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Tumpang tindih hak atas tanah menurut Badan pertanahan Nasional adalah suatu perbedaan tentang pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak tertentu karena terdapatnya tumpang tindih batas kepemilikan tanahnya dengan pemilik tanah lainnya. Badan Pertanahan Nasional disini menjadi tempat penerbitan sertifikat tanah yang setiap ada permasalahan sengketa BPN lah yang bertugas untuk menyelesaikan. Adanya Peraturan Menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan no 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan ini membuat BPN mempunyai wewenang tersendiri untuk menyelesaikan sengketa konflik dalam rana yang diberikan oleh kementerian pertanahan. Dalam pasal 11 ayat 3 menjelaskan tentang kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh BPN tersebut salah satunya menjelaskan tentang Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, dan penelitian ini menggunakan metode statue spproach atau menggunakan pendekatan perundang-undangan dan digabungkan dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria tumpang tindih hak/ overlapping Kesalahan administrasi dari dokumen desa/ leter C yang mungkin tidak tertib, Terbitnya sertifikat yang terdahulu tidak dipetakan dalam peta pendafataran oleh petugas yang bertanggung jawab dalam pemetaan, Pelaksanaan Sudah dipetakan dalam peta pendaftaran akan tetapi salah menempatkan posisi bidang pertanahan objek tersebut dalam peta, Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perudang-undang tentang tanah dan Penyelesaian dan pelaksanaan keputusan sengketa yang dilakukan oleh badan pertanahan ini pasti akan mengikat dikarenakan setelah dilakukannya penyelesaian oleh pejabat yang berwenang, maka kepala kantor pertanahan daerah melakukan pelaksaan terhadap kasus konflik sengketa tanah tersebut dengan menerbitkan keputusan pembatalan hak atas tanah, keputusan pembatalan sertifikat, keputusan perubahan data pada sertifikat, surat ukur, buku tanah dan daftar umum lainnya. Setelah itu kepala kantor BPN memanggil para pihak untuk menyampaikan hasil penyelesaian kasus konflik sengketa tanah yang dipermasalahkan, kepala kantor BPN meminta para pihak untuk menandatangani hasil kesepakatan yang telah di selesaikan bersama. Kata Kunci : Tumpang Tindih Hak, BPN, Peraturan Menteri Agraria
AbstractionOverlapping land rights according to the National Land Agency id a distinction of opinion, the importance of the location, borders and the area of land that is recognized by a particular party because of the overlap of land ownership with other landowners. National Land Agency here becomes the place of issuance of land certificate which every problem of dispute BPN is in charge to finish. The existence of Regulation of Minister of agrarian and spatial/ head of land agency no 11 of 2016 about settlement of Land case make BPN has its own authority to resolve conflict dispute in shutter given by ministry of Land. In section 11, paragraph 3 explains the authority that can be implemented by the BPN, one of the rights base clearly wrong. In this research method is used normative method, and this research used statues approach method or using approach of legislation and combined with empirical approach. The results of this study indicate that overlapping criteria Administrative errors from village documents/leters C that may not be published. Previously published of certificates not mapped in registration maps by officers responsible for mapping, Implementation Already mapped in the registration map but misplaced the position of the land area of the object on the map, Lack of public understanding of the laws of land law and Settlement and execution of decisions The dispute by the land agency is bound to be binding because after the completion of the settlement by the competent authority, the head of the regional land office conducts the case of the land dispute conflicts by issuing the decision on the cancellation of the land, the decision on the cancellation of the certificate, the decision to change the data on the certificate, Letters, land books and other public lists. After that the head of the BPN office called the parties to submit the results of the settlement of land dispute conflicts in question, the head of the BPN office asked the parties to sign the agreement that has been completed together. Keywords: Right Overlap, BPN, Minister of Agrarian Regulation