Detail Karya Ilmiah
-
Keabsahan Kewenangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Menghitung Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan MK No. 31/PUU-X/2012)Penulis : Dina Luckyta K.W.Dosen Pembimbing I : Dr. EnySuastuti, S.H.,M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Dalam putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 Pemohon Ir. Eddie Widiono Suwondho, memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 6 huruf a dan penjelasan Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 6 huruf a dan Penjelasan Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan; Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a) koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; penjelasan Pasal 6 hurf a: yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Deputi Penindakan Ade Rahardja, mengatasnamakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan surat Nomor R/48/20-23/03/2010 tanggal 3 Maret 2010 telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara dalam Pengadaan Roll Out Customer Information System – Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT. PLN (Persero). Menurut Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 1 angka 1, menyatakan: Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Sumber analisis hukum yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, dengan menggunakan metode pendekatan kasus (Case Aprroach). Hasil analisis menunjukkan, bahwa menururt Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1995 Badan yang bertugas dan berwenang untuk menghitung dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menurut Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dalam pasal 52 Keppres tersebut ditegaskan “BPKP mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Sehingga penetapan Tersangka kepada Pemohon dalam menghitung jumlah kerugian negara dengan menunjuk BPKP untuk menetapkan kerugian keuangan negara tidak sah. Kata kunci: kerugian keuangan negara – penetapan tersangka
AbstractionIn the decision of Court Number 31 / PUU-X / 2012 Petitioner Ir. Eddie Widiono Suwondho, to request that the Constitutional Court examine Article 6 letter a and explanation of Law Number 30 of 2002 on the Eradication Commission Corruption. The Petitioner is an Indonesian citizen whose constitutional rights have been is impaired by the coming into effect of Article 6 letter a and the Elucidation of Law Number 30 In 2002, on the Corruption Eradication Commission stating that; The Corruption Eradication Commission has the following tasks: a) coordination with relevant agencies authorized to eradicate corruption; explanation of Article 6 letter a: the "competent agency" includes the Supreme Audit Board, The Financial and Development Supervisory Board, the Organizer's Wealth Check Commission State, Inspectorate at Department or Non-Departmental Government Institution. Deputy Penerakan Ade Rahardja, on behalf of the leadership of the Corruption Eradication Commission with letter Number R / 48 / 20-23 / 03/2010 dated March 3, 2010 has requested the Agency Supervisor of Finance and Development (BPKP) to assess and / or determine the amount loss of state in Procurement Roll Out Customer Information System - Master Plan Information Systems (CIS-RISI) PT. PLN (Persero). According to RI Law Number 15 Year 2006 on the State Audit Board (BPK) Article 1 number 1, states: Agency A Financial Auditor is a state agency tasked with checking management and the financial responsibility of the state as referred to in the 1945 Constitution. Sources of legal analysis used are Decision of the Constitutional Court Number 31 / PUU-X / 2012, using case approach method (Case Aprroach). The results of the analysis show that menururt Republic of the Constitution Indonesia 1995 Agency in charge and authorized to calculate and establish the amount of the state financial loss is the Supreme Audit Agency (BPK). While Agency for Supervision of Finance and Development under Presidential Decree No. 103 Year 2001 regarding Position, Task, Function, Authority, Organizational Structure and Tata The work of non-ministerial government agencies, in article 52 of the Keppres is affirmed "BPKP has the duty to implement the government in the field of financial supervision and development in accordance with the provisions of applicable legislation ". So that the determination of the suspect to the Petitioners in calculating the amount of state losses with appoint BPKP to establish an unlawful state financial loss. Keywords: financial loss of state - determination of suspect