Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 79 PK/ PID/2013 TENTANG KEALPAAN DALAM TINDAKAN OPERASI Cito Secsio Sesaria (Darurat Medis)Penulis : SRI WAHYUNI NINGSIHDosen Pembimbing I : DR.ENY SUASTUTI,SH.MhumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harsu diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangasa indonesia sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan pada dasarnya meliputi semua bagi kehidupan, baik fisik mental maupun fisik sosial ekonomi. Dalam perkembangan pembangunan kesehatan selama ini telah terjadi perubahan baik tata nilai maupun pemikiran, sehingga membutuhkan aturan-aturan sebagai upaya pemecahan berbagai masalah yang timbul dibidang kesehatan. Dibidang Hukum Kesehatan yang sering terjadi diperkarakan kessidang pengadilan adalah masalah Malpraktik Medis. Salah satu penyebab Malpraktik Medis adalah akibat kelalaian tenaga medis dalam memberikan pengobatan yang berakibat pada kerugian pasien. Diharapkan agar kedepannya kalangan hukum maupun kedokteran dapat bersama-sama menyiapkan aturan-aturan yang tegas demi mengatur dan melingungi masyarakat dan tenaga kesehatan dari tindak pidana hukum kesehatan. Dunia medis hendaknya dapat selalu berhati-hati dan penuh rasa tanggungjawab dalam melaksanakan profesinya yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat, karena hal ini adalah menyangkut tubuh dan nyawa manusia. Kata Kunci : Malpraktek Dokter, Kealpaan, Pelayanan Medis.
AbstractionHealth is a human right and one of the elements of prosperity that is realized in accordance with the ideals of Indonesia as the definition of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Health basically covers all for life, both physical and mental physically socio-economic. In the development of health development so far has been a change both the value of values and thinking, thus requiring the rules as an effort to solve various problems that arise in the field of health. In the field of Health Law that often happens diperkarakan kessidang court is a matter of Medical Malpractice. One of the causes of Medical Malpractice is due to the negligence of medical personnel in providing treatment which results in patient losses. It is expected that in the future the law and medicine can together prepare strict rules to regulate and confuse the public and health workers from the crime of health law. The medical world should always be careful and full of responsibility in carrying out its profession of providing the best health service for the community, because it is about the body and human life. Keywords: Medical Malpractice, Missing, Medical Services.