Detail Karya Ilmiah

  • TANGGUNG JAWAB AKULAKU ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN ONLINE
    Penulis : retha kurnia wiyono
    Dosen Pembimbing I : Dr Uswatun Hasanah, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Aplikasi Akulaku merupakan pembiayaan konsumen secara online. Persoalan muncul saat tagihan sudah jatuh tempo, tetapi konsumen belum menerima barang, dan di aplikasi Akulaku ternyata ada konfirmasi bahwa konsumen sudah menerima barang. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian apakah tindakan Akulaku yang telah mewajibkan membayar angsuran meskipun harga barang belum dibayarkan merchant dapat dibenarkan dan siapakah yang bertanggung jawab atas belum dibayarkan harga barang kepada merchant. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dilakukan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Akulaku yang telah mewajibkan konsumen untuk membayar angsuran meskipun barang belum diterima oleh konsumen tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 1 / POJK.07/ 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Pembiayaan Konsumen Online

    Abstraction

    ‘Akulaku’ application is online consumer financing. The problem arises when the bill has matured, but the consumer has not received the item, and in Akulaku application there is a confirmation that the consumer has received the item. This certainly causes losses to consumers. For this reason, it is necessary to study on whether the ‘Akulaku’ action has obliged to pay installments even though the price of the goods not yet paid by the merchant can be justified and who is responsible for not paying the merchandise price to the merchant. This research is a normative study using a statute approach. Legal materials used include primary, secondary and tertiary legal materials. The legal material obtained is then prescriptive analysis. The results of the study indicate that ‘Akulaku’ action that requires consumers to pay installments even though the goods have not been received by consumers cannot be justified because it contradicts Article 3, Article 4 Paragraph (1), Article 6 Paragraph (1) POJK Number 1 / POJK.07 / 2013, Article 2 paragraph (1) and (2) POJK Number 1 / POJK.07 / 2014, Article 38 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 juncto Law Number 19 of 2016 Keywords: responsibility, business actor, online consumer financing

Detail Jurnal