Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP APARAT KEPOLISIAN DALAM PENGGUNAAN SENJATA API YANG MENIMBULKAN KORBAN SAAT MENJALANKAN TUGASPenulis : Bayu Hendri KurniawanDosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H, M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, mengenai kewenangan pada Polri untuk melakukan tindakan yang diambil harus tetap dipertanggung jawabkan apakah tindakan tersebut benar atau tidak, karena sering kali dalam setiap tindakan khususnya penggunaan senjata api yang dilakukan oleh polisi kerap kali menimbulkan korban luka bahkan sampai meninggal dunia, hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagaimana pertanggungjawaban terhadap aparat kepolisian dalam penggunaan senjata api yang menimbulkan korban saat menjalankan tugas meskipun setiap tindakan kepolisian telah didukung oleh adanya peraturan kepolisian. Untuk itu akan diteliti mengenai Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Aparat Kepolisian Dalam Penggunaan Senjata Api Yang Menimbulkan Korban Saat Menjalankan Tugas. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kasus salah tembak yang dilakukan oleh aparat Kepolisian yang ada di dalam putusan pengadilan dikenakan pasal 359 KUHP oleh majelis hakim karena kesalahan (kealpaannya) perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan tidak sesuai dengan prosedur penggunaan senjata api, serta tidak tepat dengan hanya diputus dengan pidana penjara lima bulan dan lima belas hari sedangkan perbuatan terdakwa termasuk pelanggaran berat dan tidak semua orang dapat memaafkan perbuatan tersebut, serta tidak ditemukannya permintaan maaf terhadap keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut dalam pengunaan senjata api. Kata kunci : Kepolisian, Senjata api, pertanggungjawaban pidana
AbstractionRegulations of the Republic of Indonesia National Police Chief number 1 Year 2009 on the use of force in Police Action, about the authority on Police to perform the actions taken must remain accountable to whether such action is true or not, because often times in every action in particular the use of firearms are carried out by the police often cause injuries and even death, it raises the question of how liability against police in the use of firearms which caused casualties when running task Although the each police actions have been supported by the presence of police regulations. For it to be examined regarding the Criminal Liability Against Police In The Use Of Firearms Which Caused Casualties When Running A Task. The research used in the writing of this normative research use by using two methods of approach that is the approach of legislation (the statute approach) and the approach of the case (case approach). The results in this study shows that the existence of a case of mistaken firing conducted by the police in the Court ruling subject to Article 359 of the KUHP by the Tribunal of judges because of errors (negligence) his actions that resulted in the loss of life of a person and not in accordance with the procedure for use of firearms, as well as improper by only terminated with imprisonment of five months and fifteen days While the Act the accused including the violation of weight and not everyone can forgive such deeds, as well as the discovery of an apology to family of victims over acts committed by members of the police in the use of firearms. Keywords: Police, firearms, criminal liability