Detail Karya Ilmiah

  • PRINSIP HUKUM HAKIM PASIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
    Penulis : ERICK SETYA WIJAYA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mohammad Amir Hamzah, SH., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Putusan Nomor 88/PDT/2015/PT.SMR. dalam putusan tersebut mengandung prinsip hukum ultra petitum partium yang menjadi asas larangan dalam sebuah putusan karena ketika dalam sebuah putusan yang mengandung asas hukum ultra petitum partium menjadi cacat. Bahwasanya hukum acara perdata di Indonesia menerapkan prinsip hukum hakim pasif dalam sebuah peradilan perdata sesuai dengan perkara perdata yang bersifat privat yang lebih berperan dalam sebuah peradilan yaitu antara kedua belah pihak Penelitian ini merupakan penelitian normativ, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan putusan, penggunaan dua metode tersebut untuk mengatasi bagaimana penerapan hukum terhadap kontradiksi yang terjadi antara prinsip hukum pasif dan hakim aktif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primair, yaitu kitab hukum acara perdata Hasil penelitian menunjukkan dalam sebuah putusan yang di putus oleh hakim harus mengikuti prinsip hukum yang telah diatur oleh hukum acara perdata Indonesia demi terciptanya keadilan. Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim dilandasi Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, namun perlu diketahui bahwa prinsip hukum hakim pasif, ultra petitum partium, imparsial harus dijalankan dalam peraktek peradilan perdata demi terciptanya keadilan karena pada dasarnya perkara perdata lebih bersifat privat dimana pihak yang berperkara lebih berperan dalam sebuah persidangan. Kata kunci : asas hakim pasif,asas ultra petitum partium,hukum acara perdata

    Abstraction

    Decision Number 88 / PDT / 2015 / PT.SMR. In the decision contains the principle of ultra petitum partial law which becomes the principle of prohibition in a decision because when in a decision containing the legal principle of ultra petitum partium becomes flawed. That the civil procedure law in Indonesia applies the principle of passive judge law in a civil court in accordance with private civil cases that play a role in a trial that is between both parties This study is a normative research, using the approach of legislation and decision approach, the use of these two methods to overcome how the application of law to the contradiction that occurs between the principles of passive law and active judges. The legal substance used is primair legal material, namely the law of civil procedure The results of the research indicate that in a decision that is broken by the judge must follow the principle of law which has been arranged by law of civil event of Indonesia for the sake of justice. In carrying out his duties as a judge based on Law No. 48 of 2009 on Judicial Power, but note that the principle of passive judge law, ultra petitum partium, impartially must be executed in the practice of civil justice in order to create justice because basically civil cases more private the litigants are more instrumental in a trial. Keywords: the principle of passive judge, the principle of ultra petitum partium, civil procedure law

Detail Jurnal