Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PENDAMPING DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGASPenulis : MASTURIDosen Pembimbing I : Agung Ali Fahmi, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Untuk memaksimalkan kinerja Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas harus disertai laporan pertanggungjawaban. Dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tidak menjelaskan bentuk pertanggungjawaban dan arah pertanggungjawaban Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), yang berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pendamping Desa dalam Melaksanakan Tugas. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa, Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas harus disertai laporan dan arah pertanggungjawaban yang jelas. Dilihat dari kedudukan Pendamping Desa yang merupakan bagian dari Kementarian Desa dan sumber kewenangan yang diperoleh merupakan Mandat dari Kementerian Desa. Maka seharusnya Pendamping Desa dalam mempertanggungjawabkan tugasnya terhadap Tenaga Ahli di Kabupaten yang juga merupakan bagian dari Kementerian Desa. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pendamping Desa, Kewenangan
AbstractionABSTRACK To maximize the performance of Village Assistants in carrying out their duties, accountability reports must be accompanied. In the Regulation of the Minister of Village for the Development of Disadvantaged Regions and Migration No. 3 of 2015 does not explain the form of accountability and direction of responsibility of the Village Assistant in performing their duties. Writing this thesis using normative research method through literature study with the approach of law (statute approach), conceptual approach (conceptual approach), which is related to Accountability of Village Assistant in Implementing Duties. The results of this writing indicate that, the Village Assistant in carrying out the task must be accompanied by a clear report and direction of accountability. Judging from the position of Village Assistant who is part of the Village Ministry and the source of authority obtained is the Mandate of the Village Ministry. So should the Village Assistant in accounting for his duty to the Experts in the District who is also part of the Ministry of Village. Keywords: Accountability, Village Assistant, Authority