Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Pada Undang–Undang Perbankan disebutkan bahwa bank diharuskan menerapkan prinsip kehati–hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam pemberian kredit. Disisi lain lahirnya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan bertujuan memberikan jasa penjaminan bagi UMKM untuk memudahkan mendapatkan kredit perbankan serta memberikan pengembalian kredit kepada bank. Berkaitan dengan itu perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana pemberian KUR kepada UMKM oleh BRI Cabang Bangkalan pasca berlakunya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Jenis penelitian ini adalah non doktrinal yakni penelitian yang melakukan studi empiris untuk menemukan teori mengenai terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Lokasi penelitian di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bangkalan dengan responden para pelaku usaha yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI Cabang Bangkalan. Teknik pengumpulan data dilakukan studi dokumen (content analysis) dan wawancara terhadap UMKM penerima kredit. Data yang terkumpul dilakukan pemilahan kemudian dilakukan sistematisasi selanjutnya di analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian KUR di BRI Cabang Bangkalan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan meliputi KUR Mikro dan KUR Ritel, dengan bunga 9%. Jangka waktu KUR Mikro dan KUR Ritel KMK tidak lebih dari 3 tahun dapat diperpanjang 6 tahun, KUR Mikro dan KUR Ritel KI tidak lebih 5 tahun dapat diperpanjang 10 tahun. Pelaksanaannya menerapkan prinsip kehati-hatian yakni selain menentukan syarat – syarat dalam pengajuan KUR bahwa UMKM tersebut telah memiliki usaha selama 6 bulan, BRI juga meminta agunan kepada UMKM berupa agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha yang sedang dijalankan oleh UMKM, sedangkan agunan tambahan berupa surat kepemilikan benda seperi BPKB, sertifikat tanah, petok D, dan lain – lain. Adapun kiteria agunan didasarkan pada nilai kredit yakni senilai 100% atau lebih dari nilai kredit. Klaim penjaminan atas KUR bermasalah di BRI Cabang Bangkalan diajukan ke PT Askrindo, dan PT Askrindo akan mengcover sebesar 70% dari sisa hutang pokok, bunga, dan denda. Sedangkan sisa 30% dicover oleh BRI. Setelah dilakukan pembayaran oleh PT Askrindo, nasabah tetap wajib membayar sisa kredit yang telah dicover oleh PT Askrindo tersebut kepada BRI Cabang Bangkalan. Kata Kunci : Kredit, KUR, UMKM, Penjaminan

    Abstraction

    ABSTRACT The Banking law states that banks are required to apply prudential principles in conducting their business activities, including in giving of credit. On the other side, the enactment of law Number 1 of 2016 concerning Guarantee aims to provide guarantee services for UMKM to facilitate obtaining bank credit and provide credit repayment to banks. In this regard, it is necessary to conduct a research on how to give KUR to UMKM by BRI Bangkalan Branch after the enactment of law Number 1 of 2016 concerning Guarantee. This type of research is non-doctrinal research that empirical studies to find out the theories about the occurrence and the process of working law in the community. Location of researchat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bangkalan Branch, with respondents of business actors who get Kredit Usaha Rakyat (KUR) from BRI Bangkalan Branch. Technique of collecting data is documentation (content analysis) and interview to UMKM credit recipient. The data collected by sorting then systematized further in the analysis of qualitative juridical. The research results showed the handover of KUR in BRI Bangkalan Branch after the enactment of law Number 1 of 2016 concerning Guarantee covers Micro KUR and Retail KUR, with 9% interest. Duration of Micro KUR and KUR Retail KMK not more than 3 years can be extended 6 years, KUR Micro and KUR Retail KI no more 5 years can be extended 10 years. The implementation applies the prudential principle, in addition to determining the requirements in the KUR filing that UMKM had a business for 6 months, BRI also requested collateral to UMKM in the form essence of collateral and additional collateral. Principal collateral is business undertaken by UMKM, while additional collateral in the form of letters of ownership of objects such as BPKB, land certificate, petok D, and others. The collateral pledge is based on a credit score of 100% or more of credit score. The underwriting claim on the troubled KUR at BRI Bangkalan branch is submitted to PT Askrindo, and PT Askrindo will cover 70% of the main debt, interest and fines. While the remaining 30% is covered by BRI. After payment by PT Askrindo, the client is still required to pay the remaining credit that has been covered by PT Askrindo to BRI Bangkalan Branch. Keyword: Credit, KUR, UMKM, Guarantee

Detail Jurnal