Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KASUS KECELAKAAN YANG DIALAMI TRANSPORTASI ONLINE
    Penulis : MUHAMMAD KHABIBUR ROHMAN
    Dosen Pembimbing I : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H., M.S.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Seiring semakin berkembangnya zaman muncul sarana baru dalam transportasi yaitu dengan system yang lebih modern (online) dengen member value added dengan menyediakan call center dan kantor, Pelayanan yang diberikan lebih standard keselamatan, etika kesopanan pengendara dan yang terpenting pembayaran yang sudah baku. Perusahaan ojek online yang sedang meningkat pesat yaitu Gojek. belakangan ini banyak kasus kecelakaan yang terjadi pada transportasi online, namun tidak dijelaskan mengenai pertanggungjawaban pidananya dan siapa sajakah yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pertanggungjawaban pidana pada kasus kecelakaan yang di alami transportasi online secara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Doctrinal Research). Adapun pendekatan yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach) sedangkan Bahan Hukum Primer, dan Bahan Hukum Sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa driver atau mitra PT.Go-Jek Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan untuk korporasi PT.Go-Jek Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang No 20 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban ganti rugi sesuai dengan dalam syarat ketentuan PT.Go-Jek Indonesia pada situs resminya. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Transportasi online, Kecelakaan Go-Jek

    Abstraction

    Along with the development of new times emerged a new means of transportation that is with a more modern system (online) with member value added by providing call centers and offices, services provided more standard safety, courtesy ethics riders and most importantly the standard payment. Online motorcycle taxi company that is rapidly growing is Gojek. lately there have been many cases of accidents occurring on online transport, but it has not been explained about the criminal liability and who was responsible for the accident. This study was conducted to describe criminal liability in cases of accidents that are undergoing criminal online transport. The research method used is normative legal research (Doctrinal Research). The approach used by the authors in this thesis is the method of approaching the law (statute approach) while the Primary Law Material, and Secondary Legal Material. The results of this study indicate that drivers or partners of PT.Go-Jek Indonesia can be charged with Article 310 paragraph (4) of Law Number 20 Year 2009 on Traffic and Road Transportation. As for the corporation PT.Go-Jek Indonesia can be charged with Article 234 paragraph (1) Law No. 20 on Traffic and Road Transport, compensation obligations in accordance with the terms of PT.Go-Jek Indonesia provisions on the official website. Keywords: Accountability, Online Transportation, Go-Jek Accident

Detail Jurnal