Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM HAL PEMBUATAN ALAT PEMBATAS KECEPATAN (SPEED TRAP) YANG TIDAK SESUAI STANDARTPenulis : DEDY YULI HARISMADosen Pembimbing I : Dr.WARTININGSIH S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pembuatan Speed Trap yang dibangun di pemukiman, komplek maupun di gang kecil harus dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu, mengenai adanya Speed Trap khususnya di malam hari, maka Speed Trap harus dilengkapi dengan marka jalan dengan garis berwarna putih atau kuning sebagai tanda. Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka perlu dibuat atau dipasang marka dan rambu lalu lintas yang dapat menyampaikan informasi (perintah, peringatan dan petunjuk) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomer.3 Tahun 1994, Pasal 6 ayat (1), (2), (3). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penulisan penelitian normatif yang merupakan penelitian hukum untuk menemukan kebenaran koherensi yaitu adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum. Adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu hukum yang ditulis dengan memahami hierarki serta asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, Kepolisian telah melakukan upaya-upaya dalam menangani pembuatan alat batas kecepatan atau polisi tidur yang tidak sesuai standart, dan apabila terjadi kecelakaan, maka orang atau “si pembuat” alat batas kecepatan tersebut yang harus bertanggung jawab secara pidana, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274 dan 275. Kata Kunci: Speed Trap, alat pembatas kecepatan, Pertanggungjawaban pidana, unsur-unsur tindak pidana.
AbstractionCreation of Speed Trap built in residential, complex or in small alley must be equipped with notification signs first, regarding the presence of Speed Trap cops especially at night, then the Speed Trap should be equipped with a road marker with white or yellow lines as sign. As a tool to control traffic, especially for improve the safety and smoothness of the road system, it is necessary to make or installed markers and traffic signs that can convey information (orders, warnings and directions) to road users and can affect road users. It is based on Ministerial Decree Transportation No. 3 of 1994, Article 6 paragraph (1), (2), (3). The method used in this research is using method writing of normative research which is legal research for find the truth of coherence is there any rule of law according to legal norms and norms in the form of orders or prohibitions are in accordance with principles of law. The approach method used is the approach by reviewing legislation relating to the issue laws written by understanding hierarchy and principles in rules legislation. The results of this study indicate that, the Police have done efforts to deal with the creation of speed limits or sleeping cops which does not meet the standard, and in the event of an accident, the person or "si maker "of the speed limit device that must be held accountable criminal, this is in accordance with Law Number 22 Year 2009 on Then Cross and Road Transportation Articles 274 and 275. Keywords: Speed Trap, speed limit tool, Criminal liability, Criminal Element