Detail Karya Ilmiah

  • MODEL PENYELESAIAN NON- PENAL DALAM TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)
    Penulis : Mahmud Panotogomo
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, SH., M. Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Pada hakekatnya tidak semua persoalan dapat diselesaikan secara hukum, tetapi masyarakat dapat menyelesaiakannya dengan cara di luar hukum atau dengan kekerasan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang melahirkan perkara pidana. Di dalam upaya penyelesaian tindak pidana atau perkara pidana dapat diselesaiakan dengan cara penal atau sistem peradilan pidana dan dengan cara non-penal atau cara-cara di luar hukum pidana oleh para pihak sebagai pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana. Normatif hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU), menggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan) dan menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain). Ketidaktepatan yang sudah diterapkan dalam penyelesaian kasus lingkungan hidup, yang mana proses penyelesaian di luar pengadilan yang kurang efektif untuk menyelesaiakan masalah lingkungan mulai dari perusakan dan pencemaran lingkungan. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Kata kunci: Model penyelesaian non-penal – illegal logging – perusakan lingkungan

    Abstraction

    ABSTRACT In essence, not all problems can be solved legally, but people can complete by way of unlawful or violent as a form of crime that spawned criminal matters. In the efforts to resolve the criminal offense or a criminal case can be solved by way of penal or criminal justice system and by non-penal or means outside the criminal law by the parties as legal options to resolve the criminal case. Normative law are identified as a regulatory standard or legislation (the Act), uses secondary data (data obtained from literature study) and primary data (data obtained directly from public life by way of interviews, observations, questionnaires, sample and others ). Imprecision that has been applied in the resolution of environmental cases, in which the court settlement is less effective for resolving environmental problems ranging from destruction and environmental pollution. As already described in Article 75 paragraph (1) of Law No. 41 of 1999 on Forestry that forestry dispute resolution outside the court does not apply to the offenses referred to in this Act. Keywords: Model non-penal settlement - illegal logging - the destruction of the environment

Detail Jurnal