Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Hukum Persaingan Usaha di Indonesia memberikan pengaturan mengenai Pengecualian monopoli atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan pemasaran atas barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU Persaingan Usaha. Pengaturan ini terealisasikan pada Perusahaan Air PT.ATB salah satunya, Pada tahun 2008 PT.ATB dilaporkan melakukan praktek monopoli dengan pembatasan sambungan meteran air baru sehingga menimbulkan kerugian pada konsumen. Pada pembelaannya PT.ATB menyatakan bahwa PT.ATB dikecualikan dari Pasal 17 UU Persaingan Usaha. Dasar kewenangan kegiatan PT.ATB adalah perjanjian Konsesi antara OB dan PT.ATB, dalam perjanjian tersebut OB selaku wakil dari Pemerintah menunjuk PT.ATB untuk melakukan pengelolaan air bersih di pulau Batam. Pada putusan KPPU Nomor: 11/KPPU-L/2008 menyatakan bahwa meskipun memiliki hak eksklusif kemudian bukan berarti PT.ATB bebas melakukan praktek monopoli yang merugikan masyarakat, sehingga majelis komisi menyatakan PT.ATB dinyatakan secara sah melanggar Pasal 17 UU Persaingan Usaha. PT.ATB kemudian mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan Negeri Batam yang kemudian menyatakan bahwa PT. ATB tidak melanggar Pasal 17 UU Persaingan Usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa PT.ATB meupakan perusahaan swasta yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengelolaan air bersih di pulau Batam, dan tetap tunduk padal Pasal 17 UU Persaingan Usaha. Kata Kunci : Pengecualian, Persaingan Usaha.

    Abstraction

    Competition Law in Indonesia leave arrangements regarding exclusions monopoly or concentration of activity related to the production and marketing of goods and services that dominate the life of many people and the production branches which are important for the country referred to in Article 51 of the Law on Competition. This arrangement is realized by the Company Air PT.Adhya Tirta Batam (PT.ATB) one of which, In 2008 PT.ATB reported conduct monopolistic practices by limiting the connection of new water meter that cause harm to consumers. In his defense PT.ATB states that PT.ATB excluded from Article 17 of the Business Competition Law. Basic authority PT.ATB activity is the concession agreement between Otorita Batam (OB) and PT.ATB, OB in the agreement as representative of the Government pointed PT.ATB to clean water management on the island of Batam. On the decision of the Commission Number: 11 / KPPU-L / 2008 states that although it has the exclusive right then it does not mean PT.ATB free to monopolistic practices are detrimental to society, so that the assembly committee ruled PT.ATB stated legally violated Article 17 of the Business Competition Law. PT.ATB then submitted an objection letter to the Batam District Court then stated that PT. ATB does not violate Article 17 of the Business Competition Law. The method used in this thesis is normative. The approach taken is the approach of legislation. The results of this study indicate that Brazilians PT.ATB private companies appointed by the government to manage water on the island of Batam, and remain subject padal Article 17 of the Business Competition Law. Keywords: Exclusion, Business Competition.

Detail Jurnal