Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN ANAK ANGKATMENURUT HUKUM WARIS ADAT DI DESA MORI KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
    Penulis : AHMAD DODI SUSILO
    Dosen Pembimbing I : Dr. MUFARRIJUL IKHWAN, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pembagian waris adat dari sebagian besar masyarakat di Indonesia, pada umumnya dilakukan dalam cara kekeluargaan, namun sering juga menjadi permasalahan pembagian tanah waris adat diantara para ahli waris, terutama bila masing-masing pihak merasa tidak puas karena merasa tidak cukup dalam pembagian warisan. Pembagian harta waisan yang melibatkan anak angkat pada kasus di Desa Mori Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Harta warisan yang diperoleh anak angkat dari orang tua angkat tersebut disengketakan oleh saudaranya sendiri. Hal ini menimbulkan permasalahan pembagian harta waris berupa tanah bagian anak angkat di Desa Mori Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Metode yang digunakan adalah menggunakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan fakta (fact approacch), dan analisa bahan hukum menggunakan deskriptif. Penelitian tersebut didapatkan hasil dari wawancara di Desa Mori Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Penelitian tersebut didapatkan Hasil bahwa Apabila dalam pembagian harta waris, ada anak angkat, maka anak angkat tersebut dikatagorikan anak kandung dengan syarat pengangkatan anak tersebut dengan resmi mendapatkan penetepan dari pengadilan. Ketika anak angkat tidak dimohonkan di pengadilan maka anak angkat hanya menerima harta warisan sekedarnya saja tergantung pada pewarisnya bahkan anak tersebut tidak mendapatkan harta warisan. Jika ahli waris anak angkat tunggal, maka berkedudukan ahli waris tunggal. Dengan ketentuan-ketentuan bersedia merawat orang tua angkat sampai meninggal dunia. Pembagian harta warisan pada masyarakat Desa Mori Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dapat dilaksanakan dengan hukum waris adat setempat dengan dasar kesepakatan semua ahli waris. Ahli waris berkumpul dan membahas harta peninggalan, dipimpin oleh saudara yang paling tua yang dirasa mengerti dan paham. Kedudukan antara anak laki-laki dengan anak perempuan adalah disama ratakan perbandingan (1;1). Kata kunci: Waris, Hak Waris, Anak Angkat

    Abstraction

    The distribution of customary inheritance from most Indonesian communities is generally carried out in a familial way, but often also the issue of customary land distribution among heirs, especially when each party feels dissatisfied because they feel inadequate in the distribution of inheritance. Distribution of welfare property involving adopted children in case of Mori Village Trucuk Sub-district Bojonegoro Regency. The inheritance that the adopted child acquired from the adoptive parents was disputed by his own brother. This raises the issue of the division of inheritance in the form of land of adopted children in Mori Village Trucuk District Bojonegoro District. The method used is empirical legal research, using fact approach (fact approacch), and analysis of legal materials using descriptive. The research got the result from interview in Mori Village Trucuk Sub-district Bojonegoro Regency. The research was obtained Result that If in the division of inheritance, there is adopted child, hence the adopted child is categorized biological child with the condition of the appointment of the child officially get the settlement from the court. When an adopted child is not appealed to the court, the adopted child receives only a small inheritance depending on the heir even the child does not get the inheritance. If the heirs of a single adopted child, then a sole heir. With provisions willing to care for adoptive parents to death. The division of inheritance in the community of Mori Village Trucuk Sub-district of Bojonegoro Regency can be carried out under local customary law on the basis of the agreement of all heirs. The heirs gathered and discussed the treasures of the relics, led by the oldest brother who was understood and understood. The position between boy and girl is equal to the ratio of (1:1). Keywords: inheritance, inheritance rights, adopted child

Detail Jurnal