Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF (PSA) MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
    Penulis : LARASATI ELTA PRAGIA
    Dosen Pembimbing I : RHIDO JUSMADI, SH.,MH,
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Online Dispute Resolution (ODR) merupakan metode baru yang belum banyak dikenal oleh masyarakat di Negara Indonesia tetapi sudah banyak dilakukan dinegara lain seperti, Amerika, Eropa, China, Afrika, bahkan Singapore sudah menjalankan metode tersebut. hal ini menarik untuk diteliti karena selain banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang penyelesaian sengketa alternatif Online Dispute Resolution (ODR). penilitian skripsi ini mempunyai rumusan masalah bagaimana keabsahan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai penyelesaian sengketa alternatif menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia. dalam penulisan skripsi yang berjudul “Analisis Online Dispute Resolution (ODR) Sebagai Penyelesaian Sengketa Alternatif Menurut Ketentuan Perundang-Undangan di Indonesia” Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang sudah disebutkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Online Dispute Resolutuion (ODR) tidak ada peraturan secara jelas akan tetapi penyelesaian sengketa secara Online atau daring ini dapat atau sah saja jika dilaksanakan di Negara indonesia. Maka keabsahannya bisa dilihat dari perjanjian kedua belah pihak dudalam hukum perjanjian terdapat asas-asas yang secara tidak langsung memperbolehkan para pihak menggunakan metode Online Dispute Resolution (ODR), mengenai keabsahan system informasi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga sah di Negara Indonesia asalkan system informasi tersebut memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kunci: Sahnya - Online Dispute Resolution (ODR)

    Abstraction

    Online Dispute Resolution (ODR) is a new method that has not been widely known by people in the State of Indonesia but has been done in many other countries such as, America, Europe, China, Africa, and even Singapore has run the method. it is interesting to investigate because in addition to many people who do not know about the resolution of alternative dispute Online Dispute Resolution (ODR). this thesis research has formulation of problem how the validity of Online Dispute Resolution (ODR) as alternative dispute settlement according to regulation in Indonesia. in the writing of a thesis entitled "Analysis Online Dispute Resolution (ODR) as Alternative Dispute Resolution According to the Provisions of Legislation in Indonesia" From legal research that has been done by using research methods mentioned above it can be concluded that Online Dispute Resolutuion (ODR) there is a clear regulation but this online or online dispute resolution may or may be lawful if implemented in the State of Indonesia. Then the validity can be seen from the agreement of both parties in the law of agreement there are principles that indirectly allow the parties to use Online Dispute Resolution (ODR) method, regarding the validity of information system according to Law Number 19 Year 2016 About Information and Electronic Transaction ITE) is also valid in the State of Indonesia provided that the information system meets the requirements already mentioned in Law No. 19 of 2016 and Government Regulation No. 28 of 2002 on the Implementation of Electronic Transactions and Systems. Key: Legitimate - Online Dispute Resolution (ODR)

Detail Jurnal