Detail Karya Ilmiah
-
PENGATURAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA PASIF DI INDONESIAPenulis : DZURROTUN NASIHAHDosen Pembimbing I : 3. Dr. Wartiningsih, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan semakin berkembang pesat dalam masyarakat sehingga terdapat banyaknya penemuan-penemuan baru dalam bidang kedokteran salah satu dari penemuan tersebut adalah euthanasia. Euthanasia merupakan hal yang membuat dilema dalam dunia kesehatan karena jika tindakan euthanasia dilakukan dokter atau tenaga kesehatan dapat dikenakan Pasal 344 dan Pasal 345 tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Terdapat jenis-jenis dari tindakan euthanasia yang dapat membedakan cara melakukannya serta alasan tindakan euthanasia dilakukan yang diantarannya adalah euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Penulisan ini menggunakan penelitian normatif, selain itu untuk menggali lebih jauh kagi aturan hukum tidak cukup hanya dilakukannya penelitian ruang lingkup dogmatika hukum tetapi dengan penelitian teoritis. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) metode pendekatan yaitu pendekatan konseptual yang menelaah pendapat dari para pakar dan pendekatan perbandingan yang membandingkan dengan negara Jepang agar dapat menjadikan rekomendasi untuk dilegalkannya tindakan euthanasia pasif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan euthanasia dalam KUHP belum menjangkau tindakan euthanasia pasif yang dilakukan oleh dokter. Saat ini tidak dapat menutup kemungkinan masyarakat meminta dokter untuk melakukan tindakan euthanasia pasif atau bahkan tindakan eutahanasia pasif dapat dilakukan secara diam-diam dirumah sakit karena dalam tindakan ini dokter mengehentikan perawatan terhadap pasien dan yang mengetahui pengetahui penghentian perawatan ini hanya dokter dan pasien. Kata Kunci : Euthanasia, Hukum Kesehatan, Praktik Kedokteran.
AbstractionThe advancement of health science and technology is growing rapidly in society so there’re many new discoveries in the field of medicine one of the finding is euthanasia. Euthanasia is what makes the dilemma of the health world because if performed by a physician or health worker, it may be subject to article 344 and article 345 on the crimes against the body and the life set forth in the criminal code. There are have different types of euthanasia action that can differentiatethe way they do it and the reasons for euthanasia actions taken that include ective euthanasia and passsive euthanasia. This writting using normative research, in additionof further explore the rule of law isn’t enough just to do research scope of legal dogmatics but with theoritical research. This research uses 2 (two) appoarch method that is conceptual approarch that analyze opinion from experts and comparaive approarch that compare with Japan country in order to make recommendation for legalized passive euthanasia ation in Indonesia. The results showed that the euthanasia in KUHP has not yet reached the passive euthanasia action performed by the possibility of the community asking doctors totake actoin passive euthanasia or even passive euthanasia action done secretly in hospital because in this action the doctor stopped treatment of patient and who knew the termanation of this treatment only doctors and patient. Keyword : euthanasia, health law, medical practice