Detail Karya Ilmiah

  • PERKEMBANGAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
    Penulis : FIRMAN AKBAR
    Dosen Pembimbing I : Dr. Nurus zaman SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini menganalisis terkait perkembangan hubungan kewenangan Kepala daerah Kabupaten/Kota dan Wakil Kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, untuk memperoleh kewenangan kepala daerah melalui Kewenangan Atributif dan Kewenangan Delegatif, Kepala daerah diberi kewenangan langsung oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan Wakil Kepala Daerah mendapatakan kewenangan yang bersifat mandat. Hal ini dapat disimpulkan bahwa segala kewenangan yang dijalankan oleh Wakil Kepala daerah dipertanggungjawabkan Kepala daerah. Hubungan kewenangan antara Kepala daerah dan wakil kepala daerah subordinasi pada dasarnya sebagai jabatan yang integral, yaitu jabatan kesatuan yang utuh tidak terpisah satu dengan lainnya. Jabatan keduanya sebagai jabatan hierarki atau bertingkat., dan hubungan kewenangan yang bersifat koordinatif dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh undang-undang, kiranya penting suatu koordinasi antara kepala daerah dan Wakil Kepala daerah. sebagai suatu satu kesatuan dimana pemilihan kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang dilakukan secara pesangan. Kata kunci : Kewenangan, Hubungan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Abstraction

    This research analyzes related to the development of authority relation of Head of Regency / City and Deputy Head of Region in the implementation of Local Government, to obtain regional head authority through Attributive Authority and Delegative Authority, Head of a region is given direct authority by legislation. While the Deputy Head of Region is obtaining mandate authority. It can be concluded that all authority done by Deputy Head of Region is accounted by Head of Region. The relationship of authority between the regional head and the deputy head of the subordinate region is essentially an integral position, that is, the unity of the whole is not separate from each other. Both positions as hierarchical or stratified positions, and coordinative authority relations in carrying out the tasks assigned by the law, it is important that a coordination between Regional Head and Deputy Regional Head. It is as a unity where the election of regional heads and deputy regional heads conducted in pairs. Keywords: Authority, Relationship, Head of Region and Deputy Head of Region

Detail Jurnal