Detail Karya Ilmiah

  • RELEVANSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN DI TINJAU DARI TUJUAN PEMASYARAKATAN (JAWA TIMUR)
    Penulis : DWI PUJI ASTUTIK
    Dosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga untuk melaksanakan pembinaan bagi narapidana, narapidana yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus di pisahkan berdasarkan konsep yang tertera pada pasal 12 ayat 1 Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang di pisahkan berdasarkan: umur, jenis kelamin, lamanya pidana yang di jatuhkan, jenis kejahatan, dan Kriteria lain sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan, di pasal 12 ayat 2 pembinaan narapidana perempuan harus dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan perempuan, tetapi pada pelaksanaannya banyak narapidana perempuan yang masih di titipkan pada lembaga pemasyarakatan umum. hal ini menarik untuk di teliti karena pada dasarnya pembinaan harus di pisahkan berdasarkan pasa 12 ayat 1 UU pemasyarakatan agar tujuan dari pemasyarakat bisa tercapai. Motede Penelitian yang di gunakan yaitu penelitian empiris. dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. hasil penelitian ini menunjukkan, bahwasanya terjadi ketidaksigkronan antara konsep pemisahaan narapidana yang telah di atur di UU Pemasyarakatan, hal ini dikarenakan semua lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Timur mengalami Kelebihan daya tampung (Over Capacity) oleh karena itu, untuk mengatasi kelebihan daya tampung di dalam lembaga pemasyarakatan narapidana perempuan yang di jatuhi pidana penjara di bawah 1 tahun (pidana penjara pendek) pembinaannya di lakukan di lembaga pemasyarakatan terdekat (perkabupaten) meskipun narapidana perempuan di titipkan di lembaga pemasyarakatan umum penempatan ruangan narapidana perempuan tetap di pisahkan dengan narapidana laki-laki dengan di tempatkan di blok khusus dengan pembinaan yang di khususkan bagi narapidana perempuan. Kata Kunci : Pemisahan Narapidana, Narapidana Perempuan

    Abstraction

    Prisons are institutions to implement guidance for prisoners prisoners who are undergoing training in correctional institutions should be split based on the concepts set out in Article 12 paragraph 1 of Law No. 12 of 1995 on the Penal separated by age, sex, length of the criminal in the drop, type of crime, and other criteria in accordance with the needs or developmental coaching in Article 12, paragraph 2 coaching female prisoners should be implemented in women's prisons, but in practice many women prisoners are still in prisons Leave in common it is interesting to be investigated because basically coaching should be separated pursuant to Article 12 paragraph 1 of the Law for the purpose of correctional correctional be achieved Motede use that in empirical research. using the approach of legislation and approach to the concept: the results of this study showed out of sync that occurs between the concept of separation of inmates who had been set in the Penal Law, this is because all the prisons in East Java experienced excess capacity (Over Capacity) therefore To deal with the excess capacity in the penitentiary inmates woman in sentenced to imprisonment under 1 year (imprisonment for short) supporting them in doing in prisons nearby (each district) although female inmates in Leave in general correctional institutions placement indoor female prisoners remain separated by male inmates to be placed in a special block with coaching in dedicated for female inmates. Keywords: separation of Inmates, Women inmates.

Detail Jurnal