Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESA SEGUNUNG KECAMATAN DLANGGU KABUPATEN MOJOKERTO
    Penulis : RAHMAT JOKO PRASETYO
    Dosen Pembimbing I : Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak milik atas tanah, pemerintah melaksanakan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Sehingga dengan adanya program PTSL diharapkan kepada seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat serta pentingnya dari pendaftaran tanah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 di Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto serta penerapan asas sederhana dan terjangkau dalam pendaftaran tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Adapun metode pendekatan penelitian adalah Pendekatan Fakta (Fact Approach) serta Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach). Pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto telah sesuai dengan tahapan-tahapan dalam buku petunjuk teknis Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Secara keseluruhan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Segunung berjalan dengan lancar meskipun terdapat problematika atau hambatan-hambatan dalam pelaksaan tersebut. Dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto tahun 2017 ini telah memenuhi asas sederhana dan terjangkau. Penerapan asas-asas tersebut sesuai dalam pendaftaran tanah sehingga mendekatkan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, karena pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini memiliki jangkauan yang lebih luas dalam pensertifikatan tanah secara masal dari pada program PRONA yang hanya dilaksanakan oleh BPN. Kata kunci: Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, PTSL

    Abstraction

    In order to provide legal certainty and legal protection of property rights on land, the government implemented a Complete System of Complete Land Registration (PTSL) program. PTSL is a first-time land registration activity conducted simultaneously covering all objects of land registration that have not been registered in one village / kelurahan area or any other name of that level, including the collection and determination of the truth of physical data and juridical data concerning one or several The object of registration of land for registration purposes. So that with the program of PTSL is expected to the whole community to enjoy the benefits and importance of the registration of the land can improve the welfare of the community life. This study aims to determine the implementation of Complete Systematic Land Registration (PTSL) 2017 in Segunung Village District Dlanggu Mojokerto regency and the application of simple and Affordable in land registration. This research uses empirical law research method. The method of research approach is Fact Approach (Fact Approach) and Statue Approach. Data collection through in-depth interviews and secondary data collection. The results of this study indicate that the implementation of Complete Systematic Land Registry in Segunung Village Dlanggu Sub-district Mojokerto Regency has been in accordance with the stages in the technical manual of Acceleration of Complete Systematic Land Registry. Overall implementation of Complete Systematic Land Registry in Segunung Village runs smoothly despite the problems or obstacles in the implementation. In the implementation of Complete Systematic Land Registry in Segunung Village, Dlanggu Sub-district, Mojokerto Regency in 2017 has fulfilled simple and affordable principles. The application of these principles is appropriate in land registration so as to bring the community closer to obtain legal certainty, as the implementation of the Complete Systematic Land Registration has a wider reach in mass land certification than the PRONA program implemented by the BPN. Keywords: Land Rights, Land Registration, PTSL

Detail Jurnal