Detail Karya Ilmiah
-
TANGGUNG JAWAB PENGURUSAN DIREKSI BERDASARKAN ITIKAD BAIK DAN KEHATI-HATIAN DALAM PERSEROAN TERBATASPenulis : IRMA SAFITRIHDosen Pembimbing I : Dr. MURNI, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pasal 97 UUPT tidak menjelaskan apakah akibat hukum dari tidak dilaksanakannya prinsip itikad baik dan kehati-hatian bagi direksi. Hal ini menjadi masalah yang perlu dibahas untuk tercapainya tata kelola perseroan yang baik (BCG) dalam menjalankan perseroan.Berdasarkan hal tersebut, penting untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap hal tersebut yang kemudian disusun menjadi judul penelitian skripsi “Tanggung Jawab Pengurusan Direksi Berdasarkan Itikad Baik Dan Kehati-Hatian Dalam Perseroan Terbatas”. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Statute approach dan Conceptual approach. Statute approach adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan membahas peraturan Perundang-Undangan dan peraturan yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 yaitu Pasal 97 tentang Tanggung Jawab Pengurusan Direksi Berdasarkan Itikad Baik dan Kehati Hatian Tanggung jawab pengurusan direksi dapat menjadi tidak terbatas atau menjadi tanggung jawab secara pribadi maupun tanggung renteng apabila seorang direksi tidak melaksanakan pengurusan berdasarkan itikad baik dan kehati-hatian. Hal ini terdapat dalam Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) UUPT Nomor 40 Tahun 2007. Dikatakan bertanggung jawab secara pribadi apabila direksi tidak melaksanakan pengurusan berdasarkan itikad baik dan kehati-hatian. Sedangkan tanggung jawab secara tanggung renteng yaitu apabila seorang direksi dalam melaksanakan pengurusan melebihi kewenangan yang diberikan oleh perseroan. Tanggung jawab secara tanggung renteng dapat dikatakan sebagai tindakan ultra vires. Kata Kunci : Direksi, Iqtikad Baik, Perseroan Terbatas
AbstractionArticle 97 of Company Law does not specify whether the legal consequences of non-implementation of the principle of good faith and prudence for the directors. This is a problem that needs to be discussed for the achievement of good corporate governance (BCG) in running the company. Based on this, it is important to conduct a more in-depth review of it which then compiled into the title of thesis research "Responsibility Management of Directors Based on Good Faith And Caution In Limited Liability Company ". The approach used in this research is approach Statute approach and Conceptual approach. The Statute Approach is an approach done by identifying and discussing legislation and regulations relating to the issues to be studied, especially in Law No. 40 of 2007 namely Article 97 on the Responsibility of Management of Directors Based on Good Faith and Prudence The responsibility of the management of the board of directors may become unlimited or as a personal and joint responsibility if a board of directors does not conduct good faith and prudent management. It is contained in Article 97 paragraph (3) and paragraph (4) and Article 3 paragraph (1) and (2) of UUPT No. 40 of 2007. It is said to be personally responsible if the directors do not carry out the management in good faith and prudence. While the responsibility is jointly liable if a directors in carrying out the management exceeds the authority granted by the company. Liability responsibilities can be regarded as ultra vires action. Keywords: Board of Directors, Iqtikad Baik, Limited Liability Company