Detail Karya Ilmiah
-
PEMERIKSAAN SAKSI YANG DI HADIRI OLEH SAKSILAIN DI DALAM PERSIDANGAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIAPenulis : DWI PUTRI AMALIADosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di dalam persidangan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar, ia lihat dan/atau ia alami sendiri. Serta saksi juga mempunyai hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Pentingnya keterangan saksi dalam proses persidangan pidana telah di mulai sejak awal proses pengadilan pidana, tata cara pemeriksaan saksi menjegah jangan sampai saksi saling berhubungan satu sama lain sebelum memberikan keterangan di dalam persidangan sesuai pasal 160 ayat 1 KUHAP, tetapi dalam prakteknya seringkali saksi dalam persidangan oleh majelis hakim saksi yang di hadirkan dalam suatu kasus di periksa secara bersama-sama di dalam persidangan. Pelaksanaan pemeriksaan saksi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sering kali di lakukan secara bersamasama, hal ini tentu sudah bertentangan dengan aturan (KUHAP). Metode penelitian yang di gunakan yaitu empris. Dengan mengunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pemeriksaan saksi di dalam persidangan boleh di lakukan secara bersama-sama selama ada persetujuan dari para pihak (jaksa penuntut umum, terdakwa/ penasehat hukum dan hakim) dan keterangan saksi bersesuaian dengan saksi lain. Adanya pemeriksaan saksi secara bersama-sama dengan berbagai pertimbangan adanya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan untuk mempersingkat waktu atau efesiensi dan efektifitasan waktu selama di persidangan. Kata kunci: keterangan saksi, pemeriksaan saksi secara bersama-sama di persidangan.
AbstractionWitness are people who can provide information for the sake of investigation, prosecution and examination in the hearing about a crime they heard, they saw or their experince, And the witnesses also have rights and obligations attached to them. The importance of testimony of witnesses in the criminal proceeding process has begun since the beginning of the criminal proceedings, the procedure of witness examination prevents the witnesses from interconnecting with each other before giving testimony in court according to Article 160 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code, but in practice there are often witnesses in court The panel of witnesses presented in a case is jointly examined in the hearing. The examination of witnesses in the trial in the Surabaya District Court is often done jointly, this is certainly contrary to the rules of the Criminal Procedure Code. The research method used is empirical. Using legislative approaches and factual approaches. The results of this research indicate that the examination of witnesses in the trial may be conducted jointly if there is agreement from the parties (prosecutors, defendants / legal counsel and judges) and witness statements in accordance with other witnesses. The presence of examination of witnesses together in the trial with various considerations of simple, quick and light cost principles, and to shorten the time or efficiency and effectiveness of time during the trial. Keywords : witness testimony, examination of witnesses simultaneously in the hearing.