Detail Karya Ilmiah
-
PEMBERIAN MERGA(MARGA) PADA SUKU BUKAN BATAK KARO DALAM PERKAWINAN ADAT DI KABUPATEN LABUHAN BATUPenulis : IRVAN SUGIANTO AMBARITADosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pemberian marga adalah hal pertama yang dilakukan oleh wanita suku bukan batak karo apabila ingin menikah dengan lakiālaki suku batak karo, dan menjadi kewajiban dalam melaksanakan perkawinan di kebudayaan batak karo, dalam perkawinan suku batak karo lebih menghormati tentang pengendalian Daliken Si Telu. Adapun isu hukum pemberian marga ini mengenai pelaksanaan hukum adat beri marga di Labuhan Batu yang dilaksanakan menurut kesepakatan antar kedua belah pihak dan pengendalian Daliken Si Telu serta adat batak karo mempunyai implikasi terhadap pewaris. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan metode pendekatan fakta(fact approach), analisa bahan hukum yang digunakan deskriptif kualitatif, mengenai penelitian didapatkan dari hasil wawancara di Kabupaten Labuhan Batu. Pelaksanaan pemberian marga bergantung kepada hasil kesepakatan bersama para pihak, dan demi kelancaran memenuhi syarat perkawinan adat batak karo di Kabupaten Labuhan Batu dan tak terlepas dari pengendalian Daliken Si Telu. Mengenai akibat hukum yang ditimbulkan akan memperoleh harta kekayaan baik materil maupun immaterial dari pewaris kepada ahli waris. Kata kunci: Perkawinan Hukum Adat Batak Karo
AbstractionThe giving of clans is the first thing done by tribal karo tribe women if they want to marry a tribe of karo people, and become obligation in carrying out marriage in karo batak culture, in marriage of karo batak tribe more respect about Daliken Si Telu control. The issue of this clan law regarding the implementation of customary law give clan in Labuhan Batu which is implemented according to agreement between both parties and control of Daliken Si Telu and custom karo batak have implications to the heir. The method used is empirical law. Fact-finding approach (fact approach), analysis of legal materials used descriptive qualitative, about the research from obtained interviews in Labuhan Batu District. Implementation of clan provision depends on the agreement of the parties to smoothly meet the requirements of traditional marriage in Labuhan Batu regency and can not be separated from the control of Daliken Si Telu. Regarding the consequences of the law will result in obtaining wealth both material and from immaterial heir to the heirs. Keywords : Marriage Cutom Law Batak Karo