Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Dalam skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai adanya perbedaan ujrah yang ditentukan antara Pegadaian Syariah Unit Bangkalan dan KJKS Mawaddah Pamekasan serta upaya penyelesaian terhadap nasabah yang tidak melunasi pembiayaan pada saat jatuh tempo berdasarkan fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 Pada produk Rahn. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap pegawai pada Pegadaian Syariah Unit Bangkalan dan KJKS Mawaddah Pamekasan serta teknik dokumentasi yang berhubungan dengan data-data penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan prosedur pembiayaan rahn pada dua lembaga tersebut yaitu pada penetapan ujrah, dimana pada Pegadaian Syariah Unit Bangkalan menetapkan ujrah berdasarkan nilai taksiran, Sedangkan pada KJKS Mawaddah Pamekasan penetapan ujrah berdasarkan jumlah pinjaman.Selain itu ada perbedaan pada penyelesaian benda gadai tidak tertebus. Pada Pegadaian Syariah Unit Bangkalan benda gadai yang tidak tertebus akan dilelang. Sedangkan pada KJKS Mawaddah pamekasan dijual langsung ke toko emas. Kedua prosedur tersebut sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn kecuali pada penetapan Ujrah di KJKS Mawaddah Pamekasan. Kata kunci : Fatwa DSN-MUI, Rahn, Benda Gadai tak Tertebus.

    Abstraction

    ABSTRACT In this study the writer discussed about the problem of distinction of ujrah which determined between syariah pawnshop in the unit of Bangkalan and KJKS Mawaddah Pamekasan along with the suitable of pawn object which does not paid full based on the decision of DSN-MUI NO. 25/ DSN-MUI/III/2002 about rahn. This study used qualitative method with descriptive comparative approach. The research insttrument were : interview to the official of syariah pawnshop in the unit of Bangkalan and KJKS Mawaddah Pamekasan and documentation related to the data. The result and analysis of the study showed that syariah pawnshop in the unit of Bangkalan and KJKS Mawaddah Pamekasan has different in the repayment procedure of rahn that is in the determining of ujrah, syariah pawnshop in the unit of Bangkalan determined an ujrah based on the price assessement, whereas KJKS Mawaddah Pamekasan determined an ujrah based on the number of loan. Beside that the distinctive of settlement pawn object which does not paid full, in the syariah pawnshop in the unit of Bangkalan it be going to the block and KJKS Mawaddah Pamekasan it be going to sell to the gold shop. Both of procedure are appropriate with the decision of DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 about rahn exception to the determining of ujrah in KJKS Mawaddah Pamekasan. Key words : Fatwa DSN-MUI, Rahn, Pawn Object does not paid full.

Detail Jurnal