Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf al-Qardhawi dan Didin Hafidhuddin terkait dengan metode perhitungan zakat perusahaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sumber data primernya adalah Buku Hukum Zakat dan Zakat Dalam Perekonomian Modern, teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, dan analisis data menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian ini adalah 1) Yusuf Qardhawi menganalogikan zakat perusahaan pada zakat perdagangan dan pertanian, sedangkan Didin Hafidhuddin kepada zakat perdagangan saja. Keduanya sepakat nishab zakat perusahaan adalah 85gram emas dan haulnya selama setahun. 2) Metode perhitungan zakat perusahaan Yusuf al-Qardhawi yaitu (modal+laba bersih) x 2,5% dan jika aktiva tetap menghasilkan keuntungan maka (laba bersih dikenakan zakat 10%) atau (laba kotor dikalikan 5%). Sedangkan metode perhitungan zakat perusahaan Didin Hafidhuddin (total aktiva lancar+laba bersih)x 2,5%). 3) persamaannya adalah nishab dan haulnya, keuntungan termasuk harta kekayaan wajib zakat, yang tidak wajib adalah hutang, barang tak bergerak dan piutang yang tidak dapat diharapkan. Perbedaannya pada sumber rujukan menentukan hukum, tentang harta kekayaan, analoginya bahwa Yusuf al-Qardhawi menganalogikan pada zakat pertanian dan perdagangan sedangkan Didin Hafidhuddin menganalogikan pada zakat perdagangan, rumus perhitungannya, dan pada aktiva tetap terkena wajib zakat atau tidak. Kata Kunci: Zakat, Zakat Perusahaan, Metode Perhitungan Zakat Perusahaan

    Abstraction

    Abstract This study has an objective to know the thought of Yusuf al-Qardhawi and Didin Hafidhuddin related to the method of zakat on business calculation. The method of this study is qualitative.The primary sources of data of this study are Hukum Zakat and Zakat Dalam Perekonomian Modern books and the secondary sources of data are obtained from the related literatures. Technique of collecting data uses documentation method. Moreover, the data analysis uses comparative method. The results of this study are 1) Yusuf al-Qardhawi analogized the zakat on business to the zakat on trade and zakat on agriculture, whereas, Didin Hafidhuddin analogized the zakat on business to the zakat on trade only. Both agreed that the nishab of zakat on business is worth with 85 gram gold and the haul is for a year. 2) Method of zakat on business calculation of Yusuf al-Qardhawi is (capital + net profit) x 2.5% and if the assets still produce a profit, so (net profit is imposed zakat 10%) or (gross profit multiplied by 5%). Moreover, the method of zakat on business calculation of Didin Hafidhuddin is (total current assets + net profit) x 2.5%). 3) The similarities are on the nishab and haul, the profit included property of obligatory zakat, the things that are not mandatory are debt, real estate, and accounts which cannot be expected. The differences are on the reference sources in defining the law, about the property, the analogy that Yusuf al-Qardhawi analogized it on the zakat of agriculture and trade while Didin Hafidhuddin analogized it on the zakat of trade, the calculation formula, and on the assets that still exposed obligatory zakat or not. Keywords: Zakat, Zakat on Business, Method of Zakat on Business Calculation

Detail Jurnal