Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Semakin banyaknya minat masyarakat pada perbankan syariah, membuat perbankan syariah membutuhkan sebuah standar akuntansi yang berbeda dengan perbankan konvensional. Produk-produk yang ada di perbankan syariah, membutuhkan kerangka akuntansi yang tepat, dan dapat menyelaraskan perlakuan akuntansi antara perbankan syariah yang satu dengan yang lainnya. Berdasarkan sistem perlakuan akuntansi yang ada, perlakuan akuntansi tentang pembiayaan dengan menggunakan akad mur?ba?ah sendiri, telah ditentukan dan diatur oleh pemerintah melalui pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) syariah No. 102 tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aplikasi sistem pembiayaan menggunakan akad mur?ba?ah yang dilaksanakan oleh koperasi syariah khususnya BMT. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif analisis. Pengumpulan data yang dilakukan peneliti yakni berupa dokumentasi dengan alat analisis menggunakan PSAK Syariah 102 tahun 2013, kemudian data yang diperoleh akan disesuaikan penerapannya dengan PSAK Syariah, baik dari segi prosedur maupun akuntansinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum implementasi pembiayaan mur?ba?ah modal usaha di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring sudah sesuai dengan PSAK Syariah No. 102, namun pada penerapan akad mur?ba?ah terdapat suatu hal yang kurang sesuai pada sisi objek murabahah dan perlakuan akuntansinya, setelah data yang dikumpulkan dibandingkan dengan PSAK Syariah No. 102. Kata kunci :Mur?ba?ah, Modal Usaha, dan PSAK Syariah

    Abstraction

    ABSTRACT The increasing of the society interest toward Islamic banking makes it needs an accounting standard which is different with conventional banking. The products of Islamic banking need proper accounting of framework, and harmonize the accounting system between the one Islamic banking with the others. Based on the existing of accounting system, financial using mur?ba?ah agreement, has been determined and regulated by the government through PSAK Sharia No. 102. This research aims to know the application of the financial system that uses mur?ba?ah agreement implemented by cooperative sharia especially BMT. This research uses descriptive qualitative method of analysis. Of this research are data collection from documentation by using PSAK Sharia analysis 102 2013, then, the data will be adjusted to PSAK Sharia, both in the term of procedurs and accounting. The result of this research shows in general that implementation of mur?ba?ah in BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring was appropriate to PSAK Sharia No. 102, but it founds something which is less appropriate in the mur?ba?ah object and accounting system after comparing the data that were collected with PSAK Sharia No. 102 Key words : Mur?ba?ah, Bussiness Capital, and PSAK Sharia

Detail Jurnal