Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN AKAD MURABAHAH DALAM LAYANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) PASAL 119 (Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah BEN IMAN Lamongan)Penulis : AINUR ROSYIDADosen Pembimbing I : Ach. Mus'if, S.H.I., M.ADosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Penerapan Akad Murabahah dalam Layanan Pembiayaan Murabahah Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 119 (Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah “BEN IMAN” Lamongan)” ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan: untuk mengetahui penerapan akad murabahah dalam layanan pembiayaan murabahah di KSPPS “BEN IMAN” Lamongan dan untuk mengetahui penerapan akad murabahah dalam layanan pembiayaan murabahah menurut KHES Pasal 119 di KSPPS “BEN IMAN” Lamongan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi mengenai penerapan akad murabahah dalam layanan pembiayaan murabahah di KSPPS BEN IMAN Lamongan yang selanjutnya dianalisis dengan logika induktif yaitu menganalisis data-data yang bersifat khusus untuk ditarik kepada yang umum atau menjelaskan fakta yang terjadi di KSPPS BEN IMAN kemudian dikonstruksikan menjadi hipotesis dan teori berdasarkan KHES pasal 119. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan akad murabahah dalam layanan pembiayaan murabahah di KSPPS BEN IMAN Lamongan dengan praktik multiakad, yaitu akad murabahah dan akad wakalah. Akad murabahah dilakukan secara tertulis dan akad wakalah dilakukan secara lisan. Hal tersebut dilakukan ketika kedua belah pihak melakukan tandatangan pada form akad murabahah, maka pihak koperasi juga menerangkan bahwa pembelian barang diwakilkan kepada nasabah. Kemudian penerapan akad murabahah dalam layanan pembiayaan murabahah di KSPPS BEN IMAN Lamongan yang dilakukan dengan praktik multiakad (akad murabahah dan akad wakalah secara bersamaan) tidak sesuai dengan KHES pasal 119 bahwa: “Apabila penjual hendak mewakilkan kepada pembeli untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip sudah menjadi milik penjual. Kata Kunci : Akad Murabahah, Pembiayaan, KHES
AbstractionABSTRACT Thesis entitled “Implementation Agreement Murabahah in Service Murabahah According to Law Compilation of Islamic Economics (KHES) Article 119 (A Case Study of Credit Unions Islamic Financing “BEN IMAN” Lamongan)” this is the result of field research aims: to determine the applications of murabahah in murabahah financing services in KSPPS BEN IMAN Lamongan and to determine the application of the murabahah contract in murabahah financing services according to Article 119 in KSPPS BEN IMAN Lamongan. The method used in this research is the method of field research (field research) are qualitative. The data collection is done by observation, interview and documentation concerning the implementation of murabahah in service murabahah financing in KSPPS BEN IMAN Lamongan further analyzed with inductive logic is to analyze data that are specific to those drawn to the public or explain the facts that occurred in KSPPS BEN IMAN then constructed a hypothesis and a theory based KHES article 119. The results of this study concluded that the application of the agreement murabahah in murabahah financing services in KSPPS BEN IMAN Lamongan with multi agreement practices, namely murabahah and wakalah. Murabahah be in writing and wakalah done orally. This is done when both sides do signature on the form of murabaha contract, the cooperative also explained that the purchase of goods represented to customers. Then the application murabahah in service murabaha financing in KSPPS BEN IMAN Lamongan done with practice multi agreement (murabahah and wakalah simultaneously) is not in accordance with KHES Article 119 that: “if sellers want to delegate to the buyer to purchase goods from a third party, contract murabahah sale and purchase must be made after the goods are in principle already belong to the seller”. Keywords: Murabahah Agreement, Financing, KHES