Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN IRADAH AQDIYAH DALAM KONTRAK PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT MANDIRI SEJAHTERA KARANGJANGKRING JATIM CABANG DUKUN Jl. Raya Pasar Dukun No.40 Sembungan Kidul Dukun GresikPenulis : SITI ROHMAH IRMAWATIDosen Pembimbing I : Pembimbing I : Ach. Mus'if, S,HI., M.A.Dosen Pembimbing II :-Abstraksi
Skripsi ini berjudul penerapan iradah aqdiyah dalam kontrak perjanjian pembiayaan murabahah di BMT Mandiri Sejahtera. Dengan latar belakang dalam kontrak perjanjian biasanya dilakukan secara sepihak oleh pihak yang lebih kuat kepada pihak yang lemah dan adanya kontrak yang dibuat secara langsung (print out). Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui praktek kontrak perjanjian pembiayaan murabahah yang ada di BMT Mandiri Sejahtera dan mengetahui penerapan iradah aqdiyah dalam kontrak perjanjian pembiayaan murabahah di BMT Mandiri Sejahtera. Peneltian ini menggunakan metodelogi penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research. Bersumber dari data primer yang langsung diperoleh dengan melakukan penelitian di BMT Mandiri Sejahtera yang kemudian didukung dengan data sekunder yang diperkuat dengan literatur sebagai pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Menggunakan pendekatan normatif yang kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan objek penelitian di BMT Mandiri Sejahtera. Berdasarkan hasil penemuan di lapangan bahwasanya pratek kontrak perjanjian pembiayaan murabahah ditunjukkan dengan adanya bentuk pengajuan pembiayaan murabahah dari nasabah yang kemudian didukung akad murabahah sebagai bentuk perjanjiaannya. Sedangkan mengenai penerapan iradah aqdiyah diterapkan pada saat awal kesepakatan untuk membuat perjanjian yakni dengan jalan negosiasi untuk mencapai persesuaian kehendak antara nasabah dan pihak BMT Mandiri Sejahtera yang kemudian diteruskan dengan ijab dan qabul. Kata Kunci: Perjanjian, Kontrak, iradah aqdiyah, murabahah
AbstractionThe thesis titled application iradah aqdiyah in the contract murabahah financing agreement in BMT Mandiri Sejahtera. The background that the contract is usually done unilaterally by the strongger to the weaker party and the contract made directly (print out). The purpose of this paper it to investigate the practice of financing murabahah contract in BMT Mandiri Sejahtera and detemine the application iradah aqdiyah on murabahah financing agreement contract in BMT Mandiri Sejahtera. This research uses qualitative research methodologies with field research type. Sourced direct from primary data obtained by conducting research on BMT which is further supported by analysis. With data collection through interviews, observation and documentation. Using the normative approach then analyzed qualitatively based on the object ot study in BMT Mandiri Sejahtera. Based on the findings on the ground that the practice of financing murabahah contract is indicated by the form of the submission of murabahah financing from the customer which is then supported by a murabahah contract as a form of agreement. Whereas the application of iradah aqdiyah apllied at the time of initial agreement to make an agreement with the way negotiations to achive a rapprochement between the customer and the will of BMT Mandiri Sejahtera are then forwarded to ijab and qabul. Keywords : agreement, contract, iradah aqdiyah, murabahah