Detail Karya Ilmiah
-
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Motor (Studi Kasus Di Desa Sumber Waru Kec. Waru Kab Pamekasan)Penulis : fathor RahmanDosen Pembimbing I : H. Ach. Mus’if,S.HI., M.ADosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Motor” (Studi Kasus di Desa Sumber Waru Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan) Seiring dengan perkembangan zaman, beraneka macam usaha yang dilakukan oleh seseorang guna untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap harinya. Salah satunya dengan cara menggadaikan sepeda motor terhadap kerabat dekatnya atau tetangganya. Proses gadai motor yang terjadi di sini berbeda dengan yang lainnya, dimana barang gadai tersebut dimanfaatkan oleh murtahin (penerima gadai) sedangkan beban pemanfaatan ditanggungkan terhadap rahin (penggadai). Sehingga praktik gadai ini menjadi sebuah tema yang sangat menarik karena fenomena semacam ini banyak orang yang melakukan tanpa menyadari tentang tanggapan hukum Islam terhadap hal tersebut, maka dari itu peneliti tertarik untuk menjadikan tema penelitian. Berdasarkan permasalahan di atas telah dilakukan penelitian terhadap praktik gadai Motor di desa Sumber Waru Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan gadai Motor serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai Motor tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), metode pengambilan sample yang digunakan adalah purposive sampling. Sample yang diambil ialah pelaku gadai Motor seperti rahin, murtahin, dan ulama/tokoh masyarakat setempat. Pengumpulan data ialah dengan wawancara, dokumentasi dan terjun langsung ke tempat penelitian. Adapun analisis data menggunakan deskriptif analisis dan diakhir kesimpulan menggunakan metode deduktif. Praktik pelaksanaan gadai Motor di desa Sumber Waru merupakan transasksi yang dilakukan masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak atau jangka panjang. Jika rahin menggadaikan motornya dengan harga 3.000.000,- maka uang yang diterima rahin bukan 3.000.000,- melainkan 2.600.000,- sedangkan sisanya ditahan oleh murtahin dengan alasan beban perawatan barang gadai yang akan di manfaatkan oleh murtahin, sedangkan utang yang di tanggung rahin tetap yakni 3.000.000,-. Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik gadai Motor tersebut termasuk praktik gadai yang tidak sah karena dalam praktik tersebut merugikan salah satu pihak yaitu rahin. Hal ini berdasarkan QS. Al-Baqarah dan hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah nomor 2512 dalam buku Shahih Bukhari tentang ??? ????? ????? ?????? Kata kunci: Gadai, Motor, Hukum Islam.
AbstractionABSTRACT Islamic law review towards the practice of pawning a motorcycle (the case study in Sumber Waru, Waru Pamekasan) Lately, there are many ways to meet life needs every day. One of the ways is to mortgage motorcycle to relatives or neighbor. There is a unique way when there is someone who mortgage motorcycle because the motorcycle is used by murtahin (receives motorcycle) but the charge of the motorcycle is paid by Rahin (mortgages motorcycle) as guaranty. This phenomenon is appropriate theme research because there are many people mortgage their motorcycle but they do not know how Islamic law orders it. Therefore, the researcher is interested to research this phenomenon. Based on the previous case explained above, it had been researched the practice of pawning a motorcycle in Sumber Waru, Waru Pamekasan. The objective of this research is to investigate the implementation of pawning motorcycle and how Islamic law orders it. This research design used field research. Method of collecting sample is purposive sampling. The samples are rahin, murtahin, and prominent figures surrounding. Method of collecting data is interview, documentation, and observation. Method of analyzing data is descriptive and deductive. The implementation of pawning a motorcycle in Sumber Waru, Waru Pamekasan is the transaction was done by people to meet life needs today and following days. If rahin mortgages his motorcycle Rp. 3.000.000, so he will not get Rp. 3.000.000 but Rp. 2.600.000, while Rp. 400.000 will be used by murtahin as guaranty. In contrary, rahin is inflicted debt Rp. 3.000.000 which must be returned to murtahin. The Islamic law review towards practice of pawning the motorcycle does not allow because its implementation inflicts financial loss to rahin as person who mortgages motorcycle. QS. Al-Baqarah and Hadits of Muhammad saw which is delivered by Abu Hurairah 2512 in Shahih Bukhari book that is about ????? ??? ????? ?????? Keywords: pawning, motorcycle, Islamic law.