Detail Karya Ilmiah
-
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Pembiayaan Murabahah Untuk Modal Usaha (Studi Kasus Di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun Gresik)Penulis : Maya WardahDosen Pembimbing I : Ach. Mus'if, S.HI., M.ADosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Pembiayaan Murabahah untuk Modal Usaha di BMT Mandiri Sejahtera”. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal yang terdapat tambahan keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, namun pada praktiknya, akad murabahah tersebut digunakan untuk pemberian tambahan modal usaha, sehingga dalam skripsi ini membahas tentang bagaimana penerapan pembiayaan murabahah untuk modal usaha di BMT Mandiri Sejahtera dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan pembiayaan murabahah untuk modal usaha di BMT Mandiri Sejahtera. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data diperoleh dari data primer, yaitu wawancara dengan pihak BMT dan nasabah, serta data sekunder, yaitu bahan-bahan pustaka dan skripsi yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pola berfikir secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya pembiayaan murabahah di BMT Mandiri Sejahtera digunakan untuk pemberian tambahan modal usaha, dimana nasabah mengajukan sejumlah pembiayaan untuk tambahan modal usahanya dan oleh pihak BMT nasabah tersebut diberi emas yang harus dijual terlebih dahulu ke toko emas yang sudah bekerjasama dengan BMT. Ditinjau dari hukum Islam, penerapan pembiayaan murabahah untuk modal usaha di BMT Mandiri Sejahtera tersebut sesuai dengan al-Quran surat al-Baqarah ayat 275, Hadits Nabi riwayat Muslim, dan juga pendapat ulama madzhab, karena praktik yang dilakukan tidak masuk dalam kategori riba. Selain itu, dalam fatwa DSN-MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai disebutkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). Kata Kunci: Hukum Islam, Murabahah, Modal Usaha
AbstractionABSTRACT This thesis entitle “The Critique of Islamic Law Toward The Application of Murabaha Funding for financial capital of trade in the BMT Mandiri Sejahtera”. Murabaha is the goods transaction based on the pure price that has the addition profit which is agreed by both of the sides, but practically, covenant of Murabaha is used to give the addition of finacial capital of trade, so this thesis explains about how the application of Murabaha funding for financial capital of trade in BMT Mandiri Sejahtera and how the critique of Islamic law toward the application of Murabaha funding for finacial capital of trade in BMT Mandiri Sejahtera. This research used qualitative research method with kind of field research. The source of data was got from the primary data, such as interview with the side of BMT and client, and also used secondary data, such as pustaka studies and previous studies. This research is analitical descriptive which uses the technique of collecting data through observation, interview and documentation. It so happens the approach that used is normative approach, then analyzed by using inductively thinking pattern. Based on the result of research, it can be seen that Murabaha funding in BMT Mandiri Sejahtera is used to give the addition of financial capital of trade, where the client proposes a number of fundings for financial capital of trade and by the side of BMT, the client is given the jewelry which must be sold first to jewelry store that has made a relationship with BMT. It’s observed from Islamic law, the application of Murabaha funding for financial capital of trade in BMT Mandiri Sejahtera is appropriate with Al-Quran surah Al-Baqarah: 275, prophet hadis riwayah Muslim, and also the opinion of mazhab mufti, because the practice that used is not riba. Besides, in the fatwa DSN-MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 about the transaction of jewelry uncashly, is called that the transaction of jewelry is not cash, either through common transaction or Murabaha transaction, has the law is permitted (mubah, jaiz) for the jewelry is not as the legitimate tool of exchange (money). Key Word: Islamic Law, Murabaha, Financial Capital of Trade