Detail Karya Ilmiah

  • Tradisi Jual Beli Hewan Ternak dengan Sistem Tempo Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Seketip Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri)
    Penulis : Khusnatul Mubarokah
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Dalam skripsi yang berjudul “Tradisi Jual Beli Hewan Ternak dengan Sistem Tempo Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Seketip Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri). Dengan latar belakang dalam jual beli hewan ternak dengan sistem tempo ini adalah jual beli tersebut dilakukan tanpa adanya kejelasan harga antara pihak penjual dan pembeli, waktu pembayaran juga juga tidak disebutkan dalam akad sedangkan objeknya sudah diserahkan terlebih dahulu. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli hewan ternak dengan sistem tempo di Dusun Seketip Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktek jual beli hewan ternak dengan sistem tempo di Dusun Seketip Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field Research). Bersumber dari data primer yang langsung diperoleh dengan melakukan penelitian di Dusun Seketip Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri yang kemudian didukung dengan data sekunder yaitu berbagai macam literatur, adapun langkah-langkah yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data peneliti menganalisis data secara kulitatif yang bersifat empiris, deskriptif analisis yang bertujuan untuk menjelaskan suatu gejala, peristiwa, atau kejadian yang terjadi kemudian dikonstruksikan dengan Al-Quran dan As-Sunnah serta kaidah-kaidah Fiqhiyyah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa transaksi jual beli hewan ternak yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli tidak sah. Karena akad yang dilakukan antara penjual dan pembeli merupakan akad yang fasid (rusak), dimana pada akad tersebut belum memenuhi syarat sah dalam jual beli sehingga jual beli tersebut bisa menimbulkan perselisihan antar pihak yang melakukan transaksi jual beli. Kata Kunci: Jual beli, akad, tempo

    Abstraction

    Abstract In thesis, entitled “ Tradition Livestock Purchase System Tempo With Islamic Law Perspective” (Case Study In Hamlet Seketip, District Ringinrejo, Kediri). Background in buying and selling livestock with tempo system are buying and selling is done without a clear price between the seller and the buyer, payment is also not mentioned in the contract, while the object has been submitted in advance. The purpose of this paper is to find out how the tradition of selling livestock to the system tempo in the Hamlet Seketip, District Ringinrejo, Kediri and to know the views of Islamic Law Against Tradition Of Buying And Selling Livestock To The System Tempo In The Hamlet Seketip, District Ringinrejo, Kediri. This study uses qualitative research methods to the type field research (filed research). Sourced directly from primary adat obtained by conducting research in Hamlet Seketip, District Ringinrejo, Kediri, which is further supported by secondary data that wide range of literature as for the measures used in collecting data by observation, interviews,and documentation. After getting the data research analiyzed the data qualitatively empirical, descriptive analysis aims to explain a phenomenon, events, or events that occur later constructed by Al-Quran and Sunnah as well as rules Fiqhiyyah. The results of this study concludedthat the transaction of sale and purchase of livestock carried out between the parties seller and buyers are not legitimate, agreement that is imperfect (broken) where the contract is not yet eligible valid in buying and selling so-sale the purchase could lead to disputes between the parties that make buying and selling. Keyword: purchase, contract, tempo

Detail Jurnal