Detail Karya Ilmiah
-
PRAKTIK JUAL BELI BERAS KREDIT SECARA BERSYARAT MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep)Penulis : hasaniyahDosen Pembimbing I : Ach. Mus?if, S.HI., MADosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Praktik Jual Beli Beras Kredit Secara Bersyarat Menurut Tinjauan Hukum Islam di Desa kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep” ini adalah hasil penelitian yang bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli beras kredit secara bersyarat di Desa Kalianget barat Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli beras kredit secara bersyarat di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersumber dari data primer yang langsung diperoleh pada saat melakukan penelitian di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep dan didukung dengan data sekunder yang dapat memperkuat dengan literatur sebagai pendukung yang meliputi buku-buku fiqh muamalah, jual beli kredit dan jual beli bersyarat dalam Islam serta buku tentang Hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan metode pengumpulan dengan melalui observasi, wawancara, dokumen serta studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan secara yuridis normatif yang kemudian dianalisis dengan menggunakan deskriptif berdasarkan fakta-fakta yang tampak dan berdasarkan cara pandang atau kerangka berpikir tertentu. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik jual beli beras kredit secara bersyarat yaitu transaksi antara pihak penjual selaku kreditur dengan pihak pembeli selaku debitur dengan tenggang waktu selama 3 bulan apabila tidak melunasi maka akan dikenakan syarat kepada pihak pembeli yaitu dengan melakukan suatu pembelian barang lagi dengan senilai hutang yang dia tanggung dan barang yang disyaratkan tidak diketahui oleh pihak pembeli. Sehingga dengan hal ini praktik jual beli beras kredit secara bersyarat di Desa Kalianget barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep adalah tidak sesuai dengan hukum Islam karena merugikan salah satu pihak karena pihak pembeli memberatkan dengan adanya syarat tersebut dan terdapat unsur gharar (ketidak jelasan barang yang disyaratkan kepada pihak pembeli) dan hal ini pun sesuai dengan pendapat ulama Hanabilah yang melarang dengan adanya syarat tersebut karena hanya bermanfaat bagi salah satu pihak yang berakad yaitu pihak penjual. Kata Kunci: Jual Beli, Jual Beli Kredit, Jual Beli bersyarat
AbstractionABSTRACT Thesis entitled “the practice of Selling Rice Community Credit according to the Views of Islamic law in the village of West Kalianget Subdistrict Kalianget of Sumenep Regency” is the result of research that aims to find out the practice of buying and selling rice in the village of community credit law in the village of West Kalianget Subdistrict Kalianget of Sumenep Regency and to know the views of Islamic law against the practice of buying and selling rice in the village of community credit law in the village of West Kalianget Subdistrict Kalianget of Sumenep Regency. UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA The method of research used a qualitative research method with the type of fieldwork (field research) sourced from primary data are instantly retrieved at the time of the law in the village of West Kalianget Subdistrict Kalianget of Sumenep Regency and supported with secondary data can be strengthened with literature as supporters who include muamalah fiqh books, selling credits and community sale and purchase in Islam as well as books on Islamic law. This research is both a descriptive analysis, using methods of collecting through observation, interviews, document as well as the study of librarianship. The approach used, namely normative juridical approach that was then analyzed using descriptive based on the facts that appear and based on the way a particular frame of mind or perspective. The result of this study concluded that in the practice of selling rice community credit i.e. transactions between the seller as the lender with the buyer as debtor with a grace period for 3 months if not paid off then will be subject to the terms to the buyer that is by making a purchase with a debt worth of her responsibilities and the goods required are not known by the buyer. So with this practice of selling rice community law in the village of West Kalianget Subdistrict Kalianget of Sumenep Regency is not in accordance with Islamic law because it is detrimental to either party because the buyer of such a requirement with the damning and there are elements of gharar (uncertainty of goods required to the buyer) and this matter in accordance according to Hanbalis is prohibiting the existence of such terms as only beneficial to one of the contract that is the seller. Keywords: selling buy, selling buy a credit, community of selling and buying.