Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Skripsi ini berjudul ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM PERSPEKTIF PASAL 44 KHES DAN UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 (Studi Kasus di KJKS BEN IMAN Lamongan) adapun yang melatarbelakangi skripsi ini adalah mengikatnya perjanjian penyelesaian sengketa pembiayaan murabahah secara musyawarah di KJKS BEN IMAN Lamongan berdasarkan pasal 44 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perjanjian penyelesaian sengketa pembiayaan murabahah di KJKS BEN IMAN Lamongan dan mengetahui kekuatan hukum perjanjian penyelesaian sengketa pembiayaan murabahah berdasarkan pasal 44 KHES dan Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 di KJKS BEN IMAN Lamongan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini menggunakan metode lapangan (field reseach). Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, dokumentasi dan interview/wawancara untuk menjawab permasalahan yang ada. Sedangkan analisa data menggunakan teknik analisis deduktif. Hasil penelitian ini adalah : pertama Perjanjian penyelesaian sengketa pembiayaan murabahah merupakan perjanjian baku yang ditentukan sepihak oleh KJKS BEN IMAN Lamongan, kedua ketika musyawarah tidak terjadi suatu kesepakatan / mufakat, maka hal itu merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. Dan upaya hukum terakhir penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, KHES, UU. Nomor 3 tahun 2006

    Abstraction

    This thesis titled JURIDICAL ANALYSIS OF MURABAHA FINANCING AGREEMENT DISPUTE RESOLUTION IN THE PERSPECTIVE ARTICLE 44 KHES AND LAW NUMBER 3 OF 2006 (CASE STUDY IN “KJKS BEN IMAN LAMONGAN” As for the background of this thesis is a binding dispute resolution murabaha financing agreement by consensus on KJKS BEN IMAN Lamongan pursuant to Article 44 of Law Compilation of Islamic Economics (KHES) contrary to Law No. 3 of 2006 on Religious Courts. The purpose of this study was to determine the dispute settlement agreement murabaha financing in KJKS BEN IMAN Lamongan and knowing the force of law dispute resolution murabaha financing agreement under article 44 KHES and Law No. 3 of 2006 in KJKS BEN FAITH Lamongan. The research method used is qualitative research methods. This type of research, using field (field reseach). Data collected through observation, documentation and interview / interview to address existing problems.While data analysis using deductive analysis techniques. Results of this study are : The first dispute settlement agreement is an agreement murabaha financing raw determined unilaterally by KJKS BEN IMAN Lamongan, The second occurs when deliberation is not an agreement / consensus, then it is the absolute authority of the Religious Courts. And the last legal remedy dispute resolution deliberation contrary to legislation. Keywords: Settlement, KHES, Act. Number 3 of 2006.

Detail Jurnal