Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PRAKTEK SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN (Studi Kasus Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
    Penulis : Nurul Rizkiyeh
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Praktek Sewa-Menyewa Lahan Pertanian (Studi Kasus Di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan). Praktek sewa-menyewa lahan pertanian yang terjadi di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan transaksinya pertama menggunakan kad sewa setelah gagal panen menggunakan akad bagi hasil. Tujuannya untuk mengetahui praktek dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek suatu transaksi sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Jenis penelitian kualitatif yang menggunakan metode berupa lapangan (field research). Bersumber dari data primer yang langsung diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dan didukung data sekunder yang diperkuat dengan literatur sebagai pendukung. Sifat penelitian adalah analisis data Deskriptif-analisis. Dengan memberikan suatu tujuan untuk memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang telah terjadi di lapangan, kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Praktek sewa-menyewa lahan pertanian di desa Panglegur Kecamatan Telanakan Kabupaten Pamekasan sudah sesuai dengan akad Ijarah yaitu terpenuhi yarat terjadinya akad dan syarat pelaksanaan akad. Begitu juga dengan proses sewamenyewa lahan pertanian Tinjauan hukum Islam terhadap pertanian di desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan sudah sesuai dengan rukun akad ijarah. transaksi sewa-menyewa ini tidak sah setelah di Tinjau dengan Hukum Islam meskipun tarnsaksi tersebut sudah menjasi tradisi atau kebiasaan di desa tersebut karena dengan lasan bisa membantu perekonomian desa tersebut.

    Abstraction

    The purpse of islamic low to tradition practice agriculture area lease (study case in Pangligur village Tlanakan subdistrict Pamekasan regency) practice agriculture area lease in Pangligur village Tlanakan subdistrict Pamekasan regency first transaction used rent contract, after failed of harvest used instalment system, aim to know practice and know observation of islamic low to a practice transaction agriculture area lease in Pangligur village Tlanakan subdistrict Pamekasan regency. Kind of qualitative research used method field research. Resource from primary data getting by interview with people in Pangligur village Tlanakan subdistrict Pamekasan regency and supported secondary data and literature as support. The characteristic of this research is data analyze descriptive analyze, giving a purpose for give explanation to field problem and than analyzed to get conclusion, tehnique of accumulation data used observation, interview, and docomentation. Practice agriculture area lease in Pangligur village Tlanakan subdistrict Pamekasan regency is relevant with ijarah contract namely completely of contract codition and condition of contract implementation so did with procces of agriculture area lease. Observation of islamic low to agriculture in Pangligur village Tlanakan subdistrict Pamekasan regency has been relevant legally by islam, the reason practice in Pangligur village Tlanakan subdistrict Pamekasan regency in ijarah contract has been relevant with harmonious, condition and than low basic. But trun qardhul hasan’s contract when leaseholder failed of harvest and has not payed enough money, so in that practece so has relevant with harmonius, condition than low basic in islamic low. Keyword : lease, islamic low

Detail Jurnal