Detail Karya Ilmiah

  • Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernyataan Memecahkan Barang Berarti Membeli (Studi Kasus Bikru Zam-Zam Swalayan)
    Penulis : Imrotin Soliyatin
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.I
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Studi kasus dilatar belakangi oleh tinjauan hukum Islam dalam pernyataan memecahkan barang berarti membeli yang dalam kenyataannya sedikit banyak ditemukan pada swalayan/pertokoan. Ada dua persoalan yang menjadi fokus dalam penelitian ini: (1) Bagaimana pernyataan jual beli terhadap pernyataan memecahkan barang berarti membeli di bikru zam-zam swalayan. (2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pernyataan memecahkan barang berarti membeli. Ada dua macam sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini. Pertama, sumber data primer, adalah data yang diperoleh dari pemilik bikru zam-zam swalayan, kepala pertokoan, karyawan, konsumen. Kedua, sumber data sekunder, adalah data yang diperoleh dari kepustakaan, buku, dokumen dan lain-lain yang berhubungan dengan jual beli khususnya dalam pernyataan memecahkan barang berarti membeli. Metode pengumpulan data pada penelitian ini ada tiga: pengamatan, wawancara, dokumentasi. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu metode yang dipergunakan terhadap suatu data yang dikumpulkan, kemudian disusun, dijelaskan dan sekalius dianalisa pemaparan data yang telah penulis peroleh dari lapangan maupun dari pustaka kemudian dianalisis sampai kesimpulan. Dari hasil penelitian yang diperoleh di lapangan dapat disimpulkan bahwa pernyataan memecahkan barang berarti membeli dengan menggunakan sistem yang diterapkan di pertokoan bikru zam zam swalayan disamping berakibat positif (memberi keuntungan) juga berakibat negatif (merugikan). Bagi para pelaku pedagang akan memperoleh keuntungan yang luarbiasa. Sebaliknya konsumen atau pembeli akan dirugikan, karena dengan sistem adanya pernyataan memecahkan barang berartti membeli. Demikian halnya pada pernyataan memecahkan barang berarti membeli, semula tujuannya baik, agar terpenuhinya permintaan dari konsumen dan dapat bermanfaat dari masyarakat karena telah terpenuhinya lahan untuk melakukan transaksi jual beli. Namun tujuan itu berakhir dengan kemafsadatan karena dengan system yang dilakukan bertetangan dengan ketentuan agama. Kata Kunci: Hukum Islam, Memecahkan, Membeli.

    Abstraction

    ABSTRACT This reseach is Islamic low persepektive to the statement of “breking thing mean buying”. Many these case found in the fact there are two focus in this reseach, those are : (1) what is the buying and selling statement to the breaking thing means buying statement. (2) what is Islamic low persepective to the statment of breaking thing means buying. There are two data sources which is used in this research. The firs, primer data source, tihis data was optained from the owner of zam-zam store, the head of zam-zam store, consumer, employee. The second, secondary data source, this data was optained from books, documentatin. The method of collecting data which is used s analysis descriptive method. It is the method which is used for analysis data. The conclution of this reseach is that breaking thing mean buying statment eith using the system of which is applyed by store that statment can be positive (giving profit) and negative (in flict a financial loss). For the seller with get big profct, but for the consumer will damaged because of that statment. The frist time this system had agood purpuse, that wat space for selling and buying. this system be incompatible with the rule of Isam. And there was not “khiyar” right for the consumer. Keyword: Islamic Low, Breaking, Buying

Detail Jurnal