Detail Karya Ilmiah

  • PERBANDINGAN KESIAPAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA DAN PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO
    Penulis : Nurul Komaria
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag.,M.HI
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perbandingan kesiapan hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Mojokerto. Dengan adanya UU No.3 tahun 2006 sekarang sudah ada sengketa ekonomi syari’ah yang termasuk ke Pengadilan Agama terutama Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Mojokerto dimana perkara ini bisa disebut perkara baru yang di tangani oleh Pengadilan Agama. Begitu juga merupakan hal yang sangat baru untuk para hakim dalam menangani sengketa ekonomi syari’ah. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui kesiapan hakim dan faktor pendukung dan penghambatan kesiapan hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Surabaya dan di Pengadilan Agama Mojokerto. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Bersumber dari data primer yang langsung diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait di Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Mojokerto dan didukung data sekunder yang diperkuat dengan literatur sebagai pendukung. Sifat penelitian adalah Deskriptif-Komparatif-Analisis. Tujuannya untuk memberikan penjelasan permasalahan yang terjadi kemudian membandingkan kesiapan hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah di kedua pengadilan tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, observasi, wawancara, dokumentasi dan teknik analisa data. Kesiapan hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Mojokerto yaitu: pertama, latar belakang pendidikan hakim. Kedua, sama halnya seperti persiapan sengketa lainnya salah satunya mempelajari duduk permasalahannya serta hakim juga harus tau kontrak atau akad yang dilakukan itu apa mudharobah, musyarakah atau yang lainnya. Ketiga, upaya hakim dalam meningkatkan kemampuan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah mengikuti pelatihan ekonomi syari’ah yang diadakan oleh MA dan diklat ditempat kerja tentang materi ekonomi syari’ah ataupun membaca buku tentang ekonomi syari’ah. Faktor pendukung dan penghambat kesiapan hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi di Pengadilan Agama Surabaya dengan faktor pendukungnya yaitu, hakim yang sudah mengikuti pelatihan ekonomi syari’ah, diadakan pendalaman tentang ekonomi syari’ah, melakukan diklat materi ekonomi syari’ah di tempat kerja, serta sebagian besar hakim di Pengadilan Agama Surabaya lulusan dari fakultas syari’ah. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu, Pihak tidak hadir dalam persidangan, serta terdapat kendala yuridis. Sedangkan di Pengadilan Agama Mojokerto dengan faktor pendukung yaitu hakim sudah mempunyai pengalaman mengenai sengketa ekonomi syari’ah dan hakim sudah banyak mengikuti pelatihan. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu, kurangnya pengetahuan hakim dan para pihak yang berperkara tidak menguasai apa yang di sengketakan. Kata kunci : Perbandingan, Hakim, Pengadilan Agama dan Sengketa Ekonomi Syariah

    Abstraction

    Comparison of the readiness of judges in resolving economic disputes in the courts of Shariah Religious Courts Religious Mojokerto and Surabaya. The existence of Act No. 3 of 2006 now already exists for economic Shariah which belong to the religious Courts mainly Religious Courts Religious Court of Mojokerto and Surabaya where is the matter could be referred to the new lawsuit in Court by religion. Itis very new of judges in handling economic disputes Shari'ah. The purpose of this thesis is to know the readiness of judges and factor endowments and inhibition of the readiness of judges in resolving economic disputes in the courts of Shariah Religion Religious Courts in Surabaya and Mojokerto. Research methods used qualitative research to the type of fieldwork (field research). Sourced from primary data obtained through direct interviews with relevant parties in the religious Courts Religious Court of Mojokerto and Surabaya and secondary data supported the strengthened with literature as supporters. The nature of research is Descriptive-Comparative-analysis. His goal was to provide an explanation of problems occurred and then compare the readiness of judges in resolving economic disputes in both the Court of Shariah. Data collection techniques used i.e., observation, interviews, documentation and data analysis techniques. The readiness of judges in resolving eonomic disputes in the courts of ShariahReligious Courts Religious Mojokerto and Surabaya are: first, the educational background of the judges. Second, likening the preparation of other disputes one of them studied the issue as well as sitting judges must also know the contract or contract done it what mudharobah, musyarakah or otherwise. Third, efforts to improve the ability of judges to resolve economic disputes Shariah economic training Shari'ah held by MA and work place training and education about the material economic Shari'ahor even read a book about the economics of Shari'ah. Factor endowments and a barrier to the readiness of judges resolve disputes in Court economy in Surabaya with Religious factor supporters that is, judges who are already training, Sharia is held economic study on the economics of Shariah, Shariah economic material training do at work, as well as most of the judges on the Court Religion of Surabaya graduated from the Faculty of Shari'ah. While the factor by economically i.e., Parties were not present during the trial, as well as there are juridical obstacles. While the Religious Court Mojokerto by factor judges already have experience regarding economic dispute Shariah and judges have a lot following the training. While the factor of difficulty i.e., lack of knowledge of the judge and the parties that litigants not mastered whether in polemic. Key words: Compare, court religion, judge, Islamic Judgment. Economic disputes Shari'ah.

Detail Jurnal