Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Skripsi ini berjudul “klausula baku dalam perjanjian pembiayaan murabahah dalam perspektif undang-undang perlindungan konsumen pasal 18 dan teori iradah aqdiyah (studi kasus di KSPS BMT UGT Sidogiri Capem Kwanyar Bangkalan).” Dengan latar belakang pada umumnya keseluruhan bentuk transaksi yang berkembang hampir berada dalam kebijakan para pelaku usaha yang dituangkan di dalam suatu perjanjian/kontrak dan dibuat secara sepihak tanpa melibatkan pihak konsumen. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui isi kalusula baku dalam perjanjian pembiayaan murabahah di KSPS BMT UGT Sidogiri capem kwanyar dan mengetahui klausula baku dalam perjanjian murabahah dalam perspektif undang-undang perlidungan konsumen pasal 18 dan teori iradah aqdiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian filed research. Penelitian ini bersumber dari data primer yang langsung diperoleh dengan melakukan penelitian di BMT UGT Sidogiri Capem Kwanyar Bangkalan yang kemudian didukung dengan data sekunder yang berupa literatur-literatur sebagai pendukung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dengan menggunakan pendekatan normatif yang kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan objek penelitian di BMT UGT Sidogiri Capem Kwanyar Bangkalan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan bahwasanya klausula baku yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan murabahah tidak semua isi/klausul-klasulnya dibuat secara sepihak, akan tetapi ada klausul yang masih dibuat dengan melibatkan pihak konsumen. Klausula baku pada perjanjian murabahah ini juga sudah sesuai dengan pasal 18 UUPK, dimana dalam kluasul yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan murabahah tidak ada klausul yang merugikan pihak konsumen dan menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, sserta bentuk dan penulisan klausula baku dalam perjanjian murabahah ini sudah jelas dan mudah dimengerti. Klausula baku dalam perjanjian pembiayaan murabahah di KSPS BMT UGT Sidogiri Capem Kwanyar Bangkalan juga sudah sesuai dengan teori iradah aqdiyah (kehendak dalam berakad) yang bersifat ghalath (salah sangka), karena pihak BMT selalu menjelaskan terlebih dahulu kepada nasabah mengenai maksud dari isi/klausul yang tercantum dalam perjanjian tersebut sehingga terhindar dar bentuk salah sangka nasabah terhadap isi perjanjian yang telah disetujuinya. Kata kunci: Perjanjian, pembiayaan murabahah, klausula baku, pasal 18 UUPK iradah aqdiyah.

    Abstraction

    This thesis titled “ Standard Clause In Murabaha Financing Agreement in Article 18 of UUPK Perspective and Theory will of God Aqdiyah (a Case Study in KSPS BMT UGT Sidogiri Kwanyar Branches, Bangkalan)”. The Background in general, the overall from of the transaction is grown almost in policy enterpreneurs are contained in agreement/contract and was made unilaterally without involving the consumer. The purpose of this paper is to know the contents of standard clauses in murabaha Financing Agreement in KSPS BMT UGT Sidogiri Kwanyar Branches, Bangkalan and know the Standard Clause In Murabaha Financing Agreement in Article 18 of UUPK Perspective and Theory will of God Aqdiyah. This research uses qualitative research method with type research filed research. This research comes from primary data obtained directly by conducting research in BMT UGT Sidogiri Kwanyar Branches which is further supported by secondary data such as support literature. The collecting technique in this research through observation, interviews and documentation. This research is descriptive analysis using normative approach which is then analyzed qualitatively based on the object study in KSPS BMT UGT Sidogiri in Kwanyar Branches, Bangkalan. Based on the results in the field that the standard clause contained in murabaha financing agreement not all the contents of a standard clause made unilaterally, but there is clause which is still made with the involvement of consumer. The standard clause on murabaha agreement also is in confirmity with article 18 UUPK, in the clause contained in murabaha financing agreement there is no clause that harm consumers and eliminating the responsibility os businesses towards consumers. Even the shape and the writing is clear and easy to understand. Standard clauses in murabaha Financing Agreement in KSPS BMT UGT Sidogiri Kwanyar Branches, Bangkalan also is in confirmity wiyh the will of god theory aqdiyah (wills in the deal) that is wrong (ghalath), because of the BMT always explain beforehand to the customers on the intent of the contents/clauses specified in the agreement, so avoid the wrong customers against the agreement that has approval. Keywords : agreement, the financing murabaha, standard clauses, and will of god aqdiyah.

Detail Jurnal