Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN FIQH MUAMALAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKANPenulis : SITI FATIMAHDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.IDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Fiqh Muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap perjanjian barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” dengan latar belakang yang terjadi di pertokoan Kecamatan Blega terdapat praktek jual beli yang menunjukkan bahwa barang belian yang sudah dibeli oleh pembeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan lagi apabila ada kekeliruan atau kecacatan yang terdapat pada barang belian tersebut meskipun waktunya kurang dari 24 jam. Pada saat terjadi transaksi tidak ada perjanjian antara pembeli dengan penjual tentang tidak adanya penukaran atau penolakan pengembalian apabila terjadi kerusakan dan kecacatan yang terdapat pada barang belian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gambaran problematika perjanjian barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan di pertokoan Kecamatan Blega dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan fiqh muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap perjanjian barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan di pertokoan Kecamatan Blega. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan penelitian secara normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi. Sumber data penelitian yang dipakai adalah sumber data primer dan sekunder serta dianalisis dengan metode deduktif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus praktek jual beli yang terjadi di pertokoan Blega tersebut karena pemilik toko tidak menerima pengembalian barang yang di perjualbelikan dari pembeli, baik karena kekeliruan ketika membeli barang maupun adanya kecacatan pada barang belian itu sendiri. Pada saat transaksi berlangsung tidak ada perjanjian antara penjual dengan pembeli bahwasannya jika terjadi kekeliruan maupun kecacatan pada barang yang diperjualbelikan tersebut pembeli tidak boleh menukar atau mengembalikan barang yang telah dibeli. Menurut fiqh muamalah jual beli tersebut tidak diperbolehkan karena tidak ada hak khiyar untuk pembeli. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hal tersebut tidak diperbolehkan karena pihak pemilik toko (penjual) tidak memberikan ganti rugi terhadap kecacatan barang yang dialami oleh pembeli sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Pasal 4 dan Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999. Kata Kunci: Jual Beli, Khiyar, Konsumen.
AbstractionABSTRACT This study entitled “The Reviews of Fiqh Muamalah and Law No. 8 Year 1999 on Customer Protection to the Agreement of Items Purchased Cannot Be Returned” with a background of the fact happened at Blega Sub district shopping complex that there is a practice of buying and selling which shows that the items purchased by the customer cannot be exchanged or restored if there is an mistake or defect in the items although it less than 24 hours. When the transaction happened, there is no agreement between the customer and seller about rejection of the return if there is an mistake and defect contained in the items. The aims of this study are to know how the portrait of problematic agreement of items purchased cannot be returned at Blega Sub district shopping complex and to know how the reviews of fiqh muamalah and Law No. 8 Year 1999 on Customer Protection to the agreement of items purchased cannot be returned at Blega Sub district shopping complex. Research method of this study is qualitative research method which uses empirical normative research approach. Technique of collecting data uses interview, documentation, and observation. Sources of research data are the primary and secondary data sources, and they are analyzed by deductive method. The results of this study show that the case of practice of buying and selling happens at Blega shopping complex because the shop owner do not accept the return of the items purchased by the customer either by mistake of the customer when buy the items or by the defect of the items itself. When the transaction takes place, there is no an agreement between the customer and seller that if there is a mistake or defect in the items, the customer does not allowed to exchange or return the purchased items. According to fiqh muamalah, this kind of buying and selling is not allowed because there is no khiyar right for the customer. According to Law No. 8 Year 1999 on Customer Protection, it is not allowed because the shop owner (seller) does not give a compensation on the items defect which happens to the customer as has been indicated in article 19 Law No. 8 Year 1999. Keywords: Buying and Selling, Khiyar, Customer.