Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI AYAM DENGAN SISTEM PEMBAYARAN SECARA NYALAP-NYAUR (PEMBAYARAN YANG DI TUNDA-TUNDA)
    Penulis : HOMSIYAH
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.I
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli ayam dengan sistem pembayaran secara nyalap-nyaur (pembayaran yang ditunda-tunda). di Pasar Klampis terdapat jual beli ayam dengan sistem pembayaran secara nyalap-nyaur, yang mana nyalap-nyaur tersebut adalah jual beli yang membuat kesepakatan di awal, bahwa pembayarannya dilakukan keesokan harinya, namun salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan yang dilakukan di awal. Sistem nyalap-nyaur ini sering terjadi di Pasar Klampis. maka dari itu, peneliti tertarik untuk menjadikan tema penelitian, sehingga peneliti membuat dua rumusan masalah yaitu bagimana pelaksanaan jual beli ayam dengan sistem pembayaran secara nyalap-nyaur, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli ayam dengan sistem pembayaran secara nyalap-nyaur (pembayaran yang ditunda-tunda) di Pasar Klampis Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif (lapangan), sampel penelitian yang digunakan purposive sampling adalah penjual ayam, pembeli ayam, dan Kepala Pasar Klampis Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. pengumpulan data adalah dengan observasi, survei, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Pelaksanaan jual beli ayam dengan sistem nyalap-nyaur adalah jual beli antara penjual dan pembeli dengan sistem pembayaran yang ditunda-tunda oleh pihak pembeli, dengan alasan yang tidak sesuai dalam perjanjian akad yang dilakukan diawal. Tinjauan Hukm Islam terhadap jual beli dengan sistem nyalap-nyaur tidak dibolehkan karena Dilihat dari pengertian Jual beli sudah membuat kesepakatan dan perjanjian antara kedua belah pihak, Akan tetapi jika dilihat dari kesepakatan dan perjanjian yang sudah dibuat, salah satu pihak tersebut telah melakukan penipuan terhadap jual beli ayam dengan sistem secara nyalap-nyaur karena di dalam pelaksanaan pembayaran pihak Mustari’ melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan kesepakatan dan perjanjian yang ditentukan diawal sebelum pelaksanaan, dan tidak dibolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda pembayaran, yang dibolehkan hanya untuk orang yang dalam keada’an darurat tidak memegang uang, karena pembayaran dalam kondisi seperti ini merubah konsekwensi akad sehingga merusaknya. dilihat dari segi syarat jual beli sudah sesuai, karena di dalam pelaksanaan praktek jual beli tersebut orang yang melaksanakan akad sudah balig dan berakal, dan dilihat dari segi rukun jual beli, jual beli tersebut sudah sesuai, karena di dalam pelaksanaanya sudah ada Ijab dan Qabul. Kata Kunci: Jual beli, Nyalap-nyaur, Hukum Islam.

    Abstraction

    ABSTRACT This thesis entitled review of Islamic law against selling the chicken with the payment system in nyalap-nyaur (a payment later). in the market there are Klampis selling chicken with the payment system in nyalap-nyaur , nyalap-nyaur which is selling the deal-making at the beginning, that the paying was done the next day, but one of the parties does not implement the agreement made at the beginning. Nyalap system-nyaur this often happens in the market Klampis. Therefore, researcher is interested in making a research theme, so the researcher created two formulation problems, namely how the execution of selling buy chicken with the payment system in nyalap-nyaur , and how the views of Islamic law against selling the chicken with the payment system in nyalap-nyaur (a payment later) in the market of Bangkalan Regency Klampis Klampis Subdistrict. This type of research uses qualitative (field), a sample of research used purposive sampling is a chicken seller, buyer of chicken, and head of the Subdistrict Market Klampis Klampis Bangkalan Regency. data collection is by observation, surveys, interviews, the study of librarianship, and documentation. As for using qualitative descriptive data analysis. The execution of the sale and purchase of chicken with the system nyalap-nyaur was selling between seller and buyer with payment system next time to be paying , by reason of that do not fit in the new Covenant which was done early. Review of Islam against law of selling system nyalap-nyaur is not permissible because seen from the notion of selling buy has made the deal and the agreement between the two sides, but if viewed from the deal and the agreement that was made, one of the parties had committed fraud against the selling system in chicken with nyalap-nyaur for in the execution of the payment the party Mustari ' make a payment which is not in accordance with the provisions of the agreement and the agreement is determined in advance prior to the implementation , and it is not permissible for a person who can afford to delay payments, which allowed only for people who are in the emergency keada'an does not hold money, as payment in these conditions change the consequences of the contract so as to ruin it. seen in terms of these terms of sale is in compliance, since in the implementation of the practice of selling the people who implement the contract already reached puberty and wise, and is seen in terms of pillars and selling, buying and selling is appropriate, because the fact already existing Ijab and Qabul. Keywords: selling buy, Nyalap-nyaur , the Islamic law.

Detail Jurnal