Detail Karya Ilmiah

  • kesiapan lembaga keuanga syaiah (LKS) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syaiah secara litigasi
    Penulis : Mohammad Saini
    Dosen Pembimbing I : Ach. Mus'if, S.HI., M.A
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    KESIAPAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA LITIGASI DI PENGADILAN AGAMA Mohammad Saini_120711100058, H. Ach. Mus’if,S.HI., M.A _ NIP. 198008132008121001 Program Studi Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura Jl. Raya telang. PO BOX 2. Kamal, Bangkalan-69162 Zeinmuhammad30@yahoo.com ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ Kesiapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Secara Litigasi” dengan latar belakang sebelum lahirnya undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan keluarnya keputusan MK pada Tahun 2012. BPRS Bhakti Sumekar menyelesaikan sengketanya melalui Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Sengketa ekonomi syariah terjadi ketika adanya wanprestasi dari pihak nasabah. UU No. 3 Tahun 2006 merupakan perubahan pertama dari UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang substansi isinya memperluas kewenangan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Kemudian kewenangan ini dikuatkan oleh keputusan MK Tahun 2012 tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan BPRS Bhakti Sumekar dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan BPRS Bhakti Sumekar dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah memakai jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian yang dipakai adalah sumber data primer dan sekunder serta dianalisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak BPRS Bhakti Sumekar Sumenep dalam prakteknya sendiri belum siap secara maksimal ketika harus melalui Pengadilan Agama namun merespon positif terhadap kewenangan PA dari UU No. 3 Tahun 2006 yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi. Akan tetapi yang menjadi hambatan adalah sumber daya manusia dari BPRS yang kurang mengenal adanya UU tentang Peradilan Agama, Biaya perkara yang harus dikeluarkan jika melalui pengadilan, dan adanya kekawatiran tentang kesiapan Pengadilan Agama sendiri dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah karena merupakan wewenang baru. Adapun untuk faktor pendukungnya selain sudah diamanahkan oleh UU secara adminitrasi segala kelengkapan berkas sudah lengkap dan siap bila akan diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Kata Kunci: Kesiapan, Lembaga Keuangan Syariah, dan Penyelesaian Sengketa

    Abstraction

    THE READINESS OF ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTIONS (LKS) IN RESOLVING DISPUTE OF ISLAMIC ECONOMY IN LITIGATION AT RELIGIOUS COURT Mohammad Saini, Ach. Mus’if, S.HI.M.A Islamic Business Law, University of Trunojoyo Madura Jl. Raya Telang, PO BOX 2, Kamal, Bangkalan – 69162 E-mail: zeinmuhammad30@yahoo.com ABSTRACT This thesis entitled “The Readiness of Islamic Financial Institutions (LKS) in Resolving Dispute of Islamic Economy in Litigation at Religious Court” with the background of before the birth of Law No. 3 Year 2006 about Religious Justice and the release of the decision of the Constitutional Court at 2012, BPRS Bhakti Sumekar resolves its dispute through the Office of the Prosecutor and the State Court. Islamic economic dispute occurs when there is the default of the customer. Law No. 3 Year 2006 is the first change of Law No. 7 Year 1989 about Religious Justice that the substance is expand the authority cases that handled by Religious Court. Then, this authority is strengthened by the decision of the Constitutional Court Year 2012 about Islamic economic dispute resolution in litigation at Religious Court. The aims of this study are to know the readiness of BPRS Bhakti Sumekar in resolving dispute of Islamic economic in litigation at Religious Court and to know the factors which influence the readiness of BPRS Bhakti Sumekar in resolving dispute of Islamic economic in litigation ate Religious Court. The method of this study is field research by using sociological juridical approach; the technique of collecting data is by conducting interview and documentation. Source of the data of this study is primary and secondary data that are analyzed by deductive method. The results of this study show that in practice, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep has not been in maximum preparation in resolving its dispute at Religious Court, but BPRS Bhakti Sumekar gives a positive response at the authority of Religious Court from Law No. 3 Year 2006 which resolving dispute of Islamic economic in litigation at Religious Court. However, the obstacles of BPRS Bhakti Sumekar are human resources who do not understand enough to the Law about Religious Justice, Court Fee which must be paid if through the court, and the concern about the readiness of the Religious Court itself in resolving dispute of Islamic economic because it is a new authority. Moreover, the supporting factors have been mandated by Law and in administration, all of the completeness of the file is complete and ready if it will be resolved through the Religious Court. Keywords: Readiness, Islamic Financial Institutions, and Dispute Resolution, Litigation at Religious Court.

Detail Jurnal