Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BUAH DI PASAR TRADISIONAL (Studi di Pasar Kwanyar Kabupaten Bangkalan)
    Penulis : MOH. GUFRON
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.I.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Buah di Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Kwanyar Kabupaten Bangkalan) dengan latar belakang transaksi jual beli buah yang ada di pasar tradisional Kwanyar Kabupaten Bangkalan pada umumnya transaksi yang dilakukan oleh pedagang (penjual) adalah menggunakan sistem jual beli kiloan (kilogram) yang mana pembeli bisa memilih buah yang sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli, ketika terjadi ketidak sesuaian dalam hal pembelian tersebut seperti rusak, busuk, dan lain sebagainya bisa langsung di kembalikan dengan adanya perjanjian seselumnya. Dari latar belakang tersebut maka penulis mengambil dua rumusan masalah, yang pertama bagaimana praktik transaksi jual beli buah di Pasar Kwanyar Bangkalan, yang kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli buah di Pasar Kwanyar. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli buah di Pasar Kwanyar Kabupaten Bangkalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian filed research. Penelitian ini bersumber dari data primer yang langsung diperoleh dari hasil penelitian di pasar tradisional Kwanyar Kabupaten Bangkalan yang kemudian didukung dengan data sekunder yang berupa literatur-literatur sebagai pendukung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan empiris normatif yang kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan objek penelitian di pasar tradisional Kwanyar Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli buah di pasar tradisional Kwanyar Kabupaten Bangkalan sudah terlaksana, yaitu dengan adanya transaksi antara penjual dan pembeli buah dan adanya kesepakatan, serta sudah sah secara hukum Islam karena sudah ada kerelaan antara penjual dan pembeli, dan sesuai dengan syarat rukun jual beli, jika tidak sesuai dengan syarat dan rukun jual beli maka transaksi tersebut tidak sah. Dan juga mengandung unsur gharar karena ada barang (buah) yang tidak sesuai yang di inginkan oleh pembeli seperti rusak, busuk dan lain sebagainya. Kata kunci: Jual Beli, Gharar dan Hukum Islam.

    Abstraction

    A thesis entitled, “review of Islamic Law on fruits transaction in traditional market (a case study on Kwanyar market, Bangkalan) within the background is fruit transaction in Kwanyar traditional market, Bangkalan. In general, a transaction conducted by seller is retailing in kilogram units. In this case, buyers are able to choose the fruits desired. When incongruity happened such as damaged, rotten or anything, the subject of transaction can be returned according to agreement that has been made before. Therefore, the researcher makes two research problems; first, the implementation of fruit transaction and two, islamic law perceptive related on fruit transaction in Kwanyar market. The purpose of the study is to determine the implementation and islamic law perspective on fruit transaction in Kwanyar traditional market, Bangkalan. The method applied is qualitative attached with filed research. The source of study is primary data obtained directly from research field as results of observation in Kwanyar market, Bangkalan. Then, it is supported by secondary data namely supporting literature. Data collecting technique applied are observation, interview and documentation. The study belongs to analysis descriptive attached with normative empirical approach in which qualitatively analyzed afterward based on the research object in Kwanyar traditional market, Bangkalan. The result of the study shows that islamic law perceptive related on fruit transaction in Kwanyar traditional market, Bangkalan is completely accomplished. It is proven with the existance of transaction between buyer and seller, agreement between both of them, meet the islamic law validity and the islamic basic rule of selling and buying for there is a compliance between the seller and buyer. If there is inappropriatness of transaction that does not meet the selling and buying requirement or basic rules, so the transaction is legally flawed. Moreover, the transaction can be stated as gharar indicated for there are selling object (fruits) that do not meet the buyer demand such as damaged, rottend or any other else. Keywords: Buying and Selling, Gharar, Islamic Law.

Detail Jurnal