Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ARISAN 100 HARIAN STUDI KASUS DI KELURAHAN SIDODADI KECAMATAN SIMOKERTO KOTA SURABAYA
    Penulis : Muzayyana
    Dosen Pembimbing I : H. Ach. Mus’if,S.HI., M.A
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan 100 Harian”. Arisan merupakan sekelompok orang yang mengumpulkan uang secara berturut-turut pada waktu tertentu dan mendapatkan hasil arisannya sesuai dengan uang yang sudah disetorkan selama mengikuti arisan. Namun dalam praktiknya, peserta arisan mendapatkan hasil arisannya sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh peserta dengan kepala arisannya sejak awal. Sehingga dalam skripsi ini membahas tentang bagaimana praktik Arisan 100 Harian yang ada di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Arisan 100 Harian di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang diperoleh dari data primer, yaitu wawancara dengan kepala arisan dan sebagian dari peserta arisan. Sedangkan data sekunder, yaitu bahan-bahan pustaka dan skripsi yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis empiris yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pola berfikir secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya Arisan 100 Harian dilakukan setiap hari dengan cara peserta arisannya menyetorkan uang sebanyak Rp. 10.000,00 ke rumah kepala arisan selama 100 hari dan hasil arisannya didapatkan peserta seminggu setelah mendaftarkan diri menjadi peserta arisan. Hasil yang seharusnya didapat oleh peserta sebanyak Rp.1.000.000,00, namun peserta arisan hanya mendapatkan uang Rp. 800.000,00 karena adanya pemotongan sebanyak Rp. 200.000,00 oleh kepala arisan. Ditinjau dari hukum Islam, praktik Arisan 100 Harian dapat ditinjau dari dua akad yaitu akad wadi’ah dan akad qardh. Praktik Arisan 100 Harian yang dilakukan selama tujuh hari pertama sudah sesuai dengan pengertian, rukun dan syarat wadi’ah dan arisan yang dilakukan selama 100 hari sejak hari ke delapan juga sudah sesuai dengan pengertian, rukun dan syarat qardh. Namun, praktik Arisan 100 Harian tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat sah yang ada dalam akad qardh, karena adanya tambahan dalam pengembalian hutang yang sudah disyaratkat sejak awal oleh kepala arisan berupa pemotongan uang arisan sebanyak Rp. 200.000,00, dan tambahan dalam akad qardh termasuk riba sedangkan riba diharamkan dalam al-Qur’an dan hadits. Kata Kunci: Hukum Islam, Wadi’ah, Qardh, Arisan.

    Abstraction

    ABSTRACT This thesis is entitled "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan 100 Harian". "Arisan" is a group of people who gather money periodically on certain tine and collect the total result based on the money that has been gathered during the period. However, in its practice, the participants of arisan collect the results based on the appointment that has been agreed by the participants and the chief of arisan at the first time. Therefore, this thesis will discuss about how is the practice of 100-day arisan in Sidodadi Village, Simokerto District, Surabaya City. This research uses qualitative research method of field research. The data source is obtained from primary data, that is the interviews with the chief of arisan and the participants. Meanwhile, the secondary data is obtained from books and theses that are related to the research. This research is analytical descriptive, using the technique of data gathering through observation, interview, and documentation. And, the approach used is empirical juridical approach that is later analyzed using inductive thoughts pattern. Based on the result of the research, it shows that 100-day Arisan is done daily by the way the participants of arisan deposit the money in amount of Rp. 10.000,00 to the house of the chief of arisan during 100 days and the result is earned by the participants a week after registration. The result that should be earned by a participant is Rp. 1.000.000,00, however, a participant only earns Rp. 800.000,00 because of the reduction in amount of Rp. 200.000,00 by the chief of arisan. In the law of Islam, the practice of 100-day arisan can be contemplated from two akad (agreement), wadi'ah and qardh. The practice of 100-day arisan that is done during the first seven days is actually based on the definition, principle, and the requirement of wadi'ah and the arisan that is done during the 100 days since the eighth day is also meeting the requirement, principle, and the definition of qardh. However, the practice of 100-day arisan does not meet the requirements and principles in the agreement of qardh because there is an addition in paying the debt that has been a requirement at the first time by the chief of arisan in form of the reduction of the money in amount of Rp. 200.000,00, and an addition in qardh agreement is considered as usury or excessive interest which is haram according to Koran and Hadith. Keywords: Islamic law, Wadi'ah, Qardh, Arisan.

Detail Jurnal