Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin berupa beras miskin yang lebih akrab dikenal dengan raskin. Raskin ini spesial diberikan kepada mereka yang ekonominya di bawah rata-rata. Masyarakat beranggapan setiap bantuan dari pemerintah itu gratis, tetapi tidak demikian. Raskin ini dijual Rp. 1600/Kg oleh pemerintah tetapi ketika sampai di masyarakat harganya berubah menjadi Rp. 2.300/Kg. Dari kenaikan harga ini penulis tertarik untuk menelitinya, yang mana penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu, bagaimana praktik jual beli raskin di desa Planggaran Barat tersebut? Dan Bagaimana tinjauan Maqashid al-Syari’ah terhadap penambahan harga pada jual beli Beras Miskin (raskin) di desa planggaran barat? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli beras miskin di Desa Planggaran Barat dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Maqashid al-Syari’ah terhadap penambahan harga pada jual beli Beras Miskin (raskin) di Desa Planggaran Barat. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang mana dengan ini mengungkap dan memahami peristiwa yang terjadi. Praktik jual beli raskin di desa Planggaran Barat pertama kali kades menebus ke Kecamatan, setelah itu diberikan kepada masyarakat dengan syarat membawa uang seharga yang sudah ditentukan. Bagi mereka yang memiliki uang maka akan langsung menebusnya tetapi bagi mereka yang tidak memiliki uang tidak dapat bagian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa yang mendapat raskin bukan hanya orang miskin saja tetapi kebanyakan orang yang kaya mendapatkan, sedangkan orang yang miskin banyak tidak membeli karena tidak kebagian dan ada yang tidak punya uang untuk membelinya. Jika dilihat dari pembagian Maqashid al-Syariah maka termasuk dalam kategori yang pertama, yaitu kebutuhan daruriyat karena beras merupakan bahan dari makanan pokok manusia. Jika dilihat dari pembagian daruriyat maka termasuk dalam bagian yang kedua yaitu hifdun nafs (memelihara jiwa). Jika di lihat dari transaksi jual beli beras miskin tersebut maka hukumnya sah karena sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Dan jika dilihat dari pedoman umum raskin maka penyaluran raskin tidak Tepat Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM), tidak Tepat Harga di titik distribusi (TD), dan tidak tepat waktu. Kata kunci: Raskin, Maqashid al-Syaria, jual beli.

    Abstraction

    ABSTRACT Government provides the assistance for the poor in the form of poor rice which known as Raskin. This Raskin specifically gives to those whose economics are below average. Society considers that the assistance from the government is free, but it is not. The actual price of Raskin from the government is Rp. 1600/kg, but when in the society, the price turns into Rp. 2.300/kg. From the markup, the writer is interested to conduct the study about it in which the study focuses on two statements of problem those are, how are the practices of the Raskin purchase in West Planggaran Village? How is the review of Maqashid al-Syari’ah on the additional price in Raskin purchase in West Planggaran Village? The aims of this study are to know how the practices of the Raskin purchase in West Planggaran Village and to know how the reviews of Maqashid al-Syari’ah on the additional price in Raskin purchase in West Planggaran Village. This study uses field research to reveal and understand the event that happens. The practices of the Raskin purchase in West Planggaran Village are first, the Head of village redeems the Raskin in Sub district office, then, it is given to the society on condition that they can pay it. For those who have money, they will redeem it directly, but for those who do not have money, they cannot get the Raskin. From the results of the study, it can be concluded that those who get the Raskin are not only poor people, but also most of them are rich people. Mostly, the poor do not buy the Raskin because they do not have money or because they do not get a part of it. In the reviews of Maqashid al-Syari’ah, it is included into the first category, namely daruriyat need because rice is the basic need of human being. If it is seen from the division of daruriyat, it is included into the second part, namely hifdun nafs (nourishes the soul). If it is seen from the transaction of Raskin purchase, it is legal because it meets the terms and the pillars of sale and purchase. And if it is seen from the general guidelines of Raskin, so the distribution of the Raskin is not at the Right Target of Beneficiaries, not at the Right Price at The Distribution Point, and not at the right time. Keywords: Raskin, Maqashid al-Syari’ah, sale and purchase.

Detail Jurnal