Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDAPAT TOKOH AGAMA TENTANG PEMANFAATAN GADAI SAWAH STUDI KASUS DI DESA PLAKPAK PEGANTENAN PAMEKASAN
    Penulis : Nur Holilah
    Dosen Pembimbing I : H. Ach. Mus?if,S.HI., M.A
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendapat Tokoh Agama Tentang Pemanfaatan Gadai Sawah Di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan”. Gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan utang dan barang itu digunakan untuk membayar utang ketika pihak yang berutang tidak bisa membayar utang tersebut. Namun pada praktiknya, barang yang dijadikan sebagai jaminan utang itu dimanfaatkan. Sehingga dalam skripsi ini membahas tentang bagaimana pendapat tokoh agama tentang pemanfaatan gadai sawah di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendapat tokoh agama tentang pemanfaatan gadai sawah di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data diperoleh dari data primer, yaitu wawancara dengan Tokoh Agama dan Kepala Desa Plakpak, serta data sekunder, yaitu bahan-bahan pustaka dan skripsi yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pola berfikir secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya pendapat tokoh agama tentang pemanfaatan gadai sawah di Desa Plakpak ada dua pendapat: pertama, pendapat tokoh agama yang tidak membolehkan alasannya jika ada utang piutang yang menarik manfaat dikatakan riba. Baik sudah ada izin dari rahin maupun tidak. Kedua, pendapat tokoh agama yang membolehkan alasannya karena sudah ada izin dari pihak rahin dan tidak termasuk syarat dalam akad, sudah menjadi tradisi di masyarakat. Ditinjau dari hukum Islam, perbedaan pendapat tokoh agama, adalah sebagi berikut: pertama, pendapat tokoh agama yang tidak membolehkan sesuai dengan Hadits Nabi riwayat Bukhori dan Ibnu Abu Usamah. Kedua, pendapat tokoh agama yang membolehkan sesuai dengan pendapat sebagian ulama Hanafiyyah jika sudah ada izin dari pihak rahin maka murtahin boleh memanfaatkan marhun secara mutlak dan jika pemanfaatan itu tidak dijadikan syarat dalam akad maka boleh, karena hal itu berarti adalah bentuk tabarru? (derma) dari rahin untuk murtahin Kata Kunci: Hukum Islam, pendapat tokoh agama, pemanfaatan gadai sawah

    Abstraction

    ABSTRACT Skripsi ini berjudul “This study entitled “Islamic Law Review on Religious Figures Opinions About The Utilization of Rice Field Pawn in Plakpak Village Pegantenan Sub district Pamekasan Regency”. Pawn is to make goods as collateral and the goods are used to pay off the debt when the debtor cannot pay the debt. However, in practice, the goods that become collateral are used. Thus, this study discusses about how the religious figures opinions about the utilization of rice field pawn in Plakpak Village Pegantenan Sub district Pamekasan Regency and how the Islamic law review on the religious figures opinions about the utilization of rice field pawn in Plakpak Village Pegantenan Sub district Pamekasan Regency. Jurnal Sarjana Hukum Bisnis Syariah Vol.1 No. 3 Agustus 2016 Page 2 Universitas Trunojoyo Madura This study uses qualitative research method in the type of field research. Sources of data are obtained from primary data that are interviews with Religious Figures and the Headman of Plakpak Village, and secondary data that are library materials and thesis related to the study. This study is descriptive analysis that uses technique of collecting data through observation, interview, and documentation. Moreover, the approach that used is juridical empirical approach which is then analyzed by using inductively thinking patterns. Based on the results of the study, it shows that there are two opinions from religious figures about the utilization of rice field pawn in Plakpak Village: first, the opinion of the religious figures that does not allow the utilization because if there is a debt that takes a benefit, so it is called as usury either it gets a permission from the rahin or not. Second, the opinion of the religious figures that allows the utilization because there is a permission from the rahin and it does not included into terms of the contract, and it has be a tradition in the society. From the Islamic law review, the differences of the religious figures opinions are as follows: first, the religious figures opinion that does not allow the utilization is in accordance with the Hadith of Prophet Muhammad SAW that narrated by Bukhori and Ibnu Abu Usamah. Second, the religious figures opinion that allow the utilization is in accordance with the opinions of some Hanafiyyah scholars that if there is a permission from the rahin so the murtahin is allowed to use marhun absolutely and if the utilization is not used as the terms in the contract, so it is allowed because it means that it is a kind of tabarru? (alms) from rahin to murtahin. Keywords: Islamic Law, religious figures opinion, the utilization of rice field pawn

Detail Jurnal