Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP POLA PENENTUAN UJROH DI PEGADAIAN SYARIAH SAMPANG (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cabang Sampang)
    Penulis : ROKAYYAH
    Dosen Pembimbing I : Ach. Mus’if, S.HI., M.HI.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Skripsi ini adalah hasil penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Ujroh Di Pegadaian Syariah Cabang Sampang (Studi Kasus Di Pegadaian Syariah Cabang Sampang), yang melatar belakangi tulisan ini adalah Pada Lembaga Pegadaian Syariah Cabang Sampang dalam menetapkan besarnya ujroh mengambil dari taksiran barang bukan dari nilai pinjaman, sedangkan perhitungan ujroh dikenakan per 10 hari dengan jangka waktunya yaitu 4 bulan (120 hari). Meskipun menggadaikan barangnya tidak sampai 10 hari, Cuma 2 sampai 5 hari, pemungutan biaya ujroh tetap dikenakan per 10. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini yaitu meliputi bagaimana pelaksanaan dalam pola penentuan ujroh di Pegadaian Syariah Cabang Sampang dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pola penentuan ujroh di Pegadaian Syariah Cabang Sampang. Tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pola penentuan ujroh di Pegadaian Syariah Cabang Sampang dan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pola penentuan ujroh di Pegadaian Syariah Cabang Sampang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif, pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi yang mendukung yang diperkuat dengan landasan Al-qur’an dan Hadist. Hasil penelitian menjelaskan bahwasannya di Pegadaian Syariah Cabang Sampang dalam pola penentuan ujroh berlaku per 10 hari meskipun menggadaikan 2 sampai 5 hari tetap dikenakan per 10 hari, hal ini sudah menjadi Standart Operasional Perusahaan yang telah ditetapkan oleh pusat. Sedangkan Pegadaian Syariah Cabang Sampang dalam pola menentukan ujroh sudah sesuai dengan Hukum Islam, karena sudah termasuk upah/ujroh yang disebutkan di awal perjanjian (Ajru Musamma) berdasarkan atas kerelaan dan kesepakatan di antara kedua belah pihak, yang tidak ada unsur paksaan yang dapat merugikan salah satu dari pihak yang berakad. Kata Kunci : Hukum Islam, Gadai, Ujroh

    Abstraction

    This thesis is the result of a study entitled "a review of Islamic law Against the determination of Ujroh In Pegadaian Syariah Cabang Sampang (study case In Pegadaian Syariah Cabang Sampang),the background of this study based on the institution of Pegadaian Syariah Cabang Sampang in setting the magnitude of ujroh taken from the estimates of goods not of the loan value, while ujroh calculations are subject to a 10 day with duration 4 months (120 days). Although the mortgaged goods are not up to 10 days, Just 2 to 5 days, the poll still ujroh fee charged 10. The problem examine this thesis include how implementation of the pattern in the determination of ujroh in Pegadaian Syariah Cabang Sampang and how the Views of Islamic law against the pattern of determination of ujroh in Pegadaian Syariah Cabang Sampang. The purpose of this research was conducted to find out how the pattern of determination of ujroh in Pegadaian Syariah Cabang Sampang to find out how the Views of Islamic law against the pattern of determination of ujroh in Pegadaian Syariah Cabang Sampang The method of this research using qualitative research methods are purely descriptive, the collection of data using the method of observation, interviews, and documentation that supports the reinforced with the Qur'an and Hadits. The result of this research explains that Pegadaian Syariah Cabang Sampang in the pattern of determination ujroh applies 10 days although the mortgaged 2 to 5 day stay being charged 10 days, this has become the Standard Operating company that has been established by the Center. While Pegadaian Syariah Cabang Sampang in the pattern determines ujroh is in compliance with Islamic law, because it includes wages/ujroh mentioned at the beginning of the Covenant (AjruMusamma) based upon the willingness and agreement between the parties, that there is no element of coercion that can be detrimental to any of the parties to the contract. Keyword: Islamic Law,Pawning,Ujroh

Detail Jurnal