Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN MODAL BERSYARAT DENGAN SISTEM KARDANPenulis : NURAIDA MERIANA AHMADDosen Pembimbing I : MOHAMMAD HIPNI, S.H.I., M.H.IDosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pinjaman Modal Bersyarat Dengan Sistem Kardan di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep” ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung bagaimana praktik yang terjadi di lapangan mengenai pinjaman modal bersyarat dengan sistem kardan serta bagaimana pandangan hukum Islam dalam menanggapi hal yang semacam itu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersumber dari data primer yang diperoleh langsung dari para pihak yang terlibat dalam Praktik Pinjaman Modal Bersyarat Dengan Sistem Kardan di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep yaitu antara tengkulak (pemilik modal) dan juragan (pemilik perahu). Serta didukung dengan data sekunder yang dapat memperkuat penelitian berupa buku-buku fiqh muamalah, Al-qur’an, hadist, dan referensi lainnya. Dalam pengumpulan datanya, penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Disusul dengan menganalisa data dengan cara deskriptif yaitu mendeskripsikan suatu permasalahan yang terjadi di lapangan berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Praktik Pinjaman Modal Bersyarat Dengan Sistem Kardan merupakan sistem kerja ekonomi antara pemilik modal (tengkulak) dan pemilik perahu (juragan) dengan cara hutang-piutang yang bersyarat sehingga berakibat pada keterikatan dalam akad. Sedangkan jika ditinjau dari hukum Islam praktik ini tidaklah sesuai, karena akad qardh yang digantungkan dengan syarat akan menjadi tidak sah (rusak) di karenakan salah satu pihak yakni tengkulak mengambil atau mendapatkan keuntungan dari pemberian pinjamannya. Sedangkan pihak lain yakni juragan mendapatkan kerugian pada setiap penyetoran ikan kepada tengkulak yaitu dengan pemotongan harga di bawah standard pasar. Kata kunci : Pinjaman Bersyarat, Akad, dan Qardh.
AbstractionThe thesis entitled "Review of Islamic Law on Conditional Capital Lending Practices with Kardan System in Prenduan Village, Pragaan Sub-district of Sumenep Regency" aims to find out firsthand how the practices that occur in the field about conditional capital loans with the system and how the view of Islamic law in response to things that sort of thing. The research method used is qualitative research method with field research type which comes from primary data obtained directly from the parties involved in Conditional Capital Lending Practices With Kardan System in Prenduan Village, Pragaan Sub-district, Sumenep Regency is between middleman (owner of capital ) and skipper (boat owner). And supported by secondary data that can strengthen the research of fiqhmuamalah books, Al-qur'an, hadith, and other references. In the data collection, this research uses observation, interview, and documentation. Followed by analyzing the data in a descriptive way that describes a problem that occurs in the field based on the facts that appear. The result of this research concludes that Conditional Capital Lending Practices with Kardan System is an economic working system between the owner of capital (middleman) and the owner of the boat (skipper) by means of conditional debts resulting in an engagement in the contract. Meanwhile, if viewed from Islamic law this practice is not appropriate, because the qardh contract that hung with the terms will become invalid (damaged) in because one of the parties that the middleman take or benefit from the lending. While the other party ie skipper get losses on each deposit of fish to the middleman is by cutting prices below market standards. Key Words : Conditional Lending, Akad, and Qardh.