Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PEMBATALAN SEPIHAK PADA JUAL BELI SAPI (Studi Kasus Di Desa Gujing Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang)
    Penulis : hamid
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pembatalan Sepihak Pada Jual Beli Sapi di Desa Gujing Kecamatan Ketapang kabupaten Sampang” Jual beli merupakan perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela diantara kedua belah pihak. transaksi jual beli sapi dengan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh penjual merugikan salah satu pihak, sehingga dalam hal ini terdapat pihak yang rugi ialah pemilik sapi tersebut. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli sapi dengan pembatalan Sepihak dan bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktek jual beli sapi dengan pembatalan sepihak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, adapun jenis penelitian yang akan digunakan adalah field reseach yang bersifat normatif-empiris. Sumber data primer yang digunakan ialah hasil wawancara dengan data primer diperoleh dengan wawancara langsung yang dilakukan kepada para penjual sapi dan pembeli sapi, Hasil penelitian ini adalah: 1.) Praktek Jual beli yang terjadi di desa tersebut langsung melakukan akad atara keduanya yakni penjual dan pembeli dengan cara membayar uang muka, bahwa pembelinya ialah pedagang sapi sedangkan penjualnya ialah masyarakat yang ingin menjual sapi. Sehingga pedagang sapi tersebut menjual sapi lagi ke pasar sapi, ketika sapi yang dibeli di masyarakat itu laku ketika dijual ke pasar maka pedagang tersebut melunasi uang pembayaran pembelian sapinya tersebut, akan tetapi ketika sapi yang dijual ke pasar sapi oleh pedangang sapi tersebut tidak laku di pasar sapi, maka pedagang sapi tersebut mengembalikan sapi yang dibelinya kepada masyarakat serta mengambil uang muka yang sudah dibayarnya. 2.) Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pembatalan sepihak pada jual beli sapi yang terjadi di Desa Gujing Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, ketika melakukan praktek jual beli sudah sesuai karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa ada perjanjian lain dari kesepakatan tersebut. Akan tetapi praktek jual beli sapi yang terjadi di desa tersebut akan menjadi tidak sesuai dengan hukum Islam ketika terjadi pembatalan sepihak dari pihak pedagang sapi ketika pihak pedagang tersebut mengembalikan sapi yang dibelinya dengan alasan sapi tersebut tidak laku ketika dijual di pasar. Dan hal tersebut yang membuat paraktek jual beli di Desa Gujing Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang menjadi tidak sesuai dengan hukum Islam. Kata Kunci : Jual beli, Sapi, Sepihak.

    Abstraction

    ABSTRACT “Review of unilateral cancellation muamalah Fiqh in buying and selling cattle in the village of Gujing, district Ketapang, Sampang Regency.” Buy sell exchange agreement is an object or item that has a value of voluntarily among parties, buying and selling cows with unilateral cancellation made by the seller is detrimental to either party, so in this case there is a losing party is the owner of the cow. This thesis aims to find out how the practice of buying and selling cows with Unilateral cancellation and Muamalah Fiqh reviews how to the practice of buying and selling cows with unilateral cancellation. This research is qualitative research, as for the kind of research that will be used is field reseach that is normative-empirical. The primary data source used is the result of interviews with primary data obtained by direct interviews conducted to the sellers and buyers of beef cattle, The results of this research are: 1.) the practice of buying and selling that took place in the village is directly doing contract among both i.e. seller and buyer by way of paying a cash advance, that the buyer is merchant cows while the seller is a society that wants to sell a cow, So the cow trader to sell a cow to market beef, when cows are purchased in the community were sold when it was sold to the merchant market money pay payment purchase cow, but when the cow was sold to the merchant market by the cow does not sell on the market, then the trader returns the cow a cow bought to the community as well as taking a cash advance that already give. 2.) Review against Muamalah Fiqh buy sell cows that occurred in the village of Gujing, Ketapang, Sampang Regency. When the practice of buying and selling did is appropriate, because this has happened to an agreement between the two parties without any other agreement from the agreement. However, the practice of buying and selling cattle that occurs in the village would be incompatible with Islamic law when unilateral cancellation occurs from the cow trader when the merchants party restore the cow bought by reason of the cow not successful when sold in the market, And the thing that makes the practice of buying and selling in the village of Gujing, district Ketapang, Sampang Regency to be not in accordance with Islamic law. Keywords: buy sell, cows, unilateral.

Detail Jurnal