Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DI SWALAYAN INDOMARET KECAMATAN PASEAN KABUPATEN PAMEKASAN
    Penulis : SULFATUR RAHMAH
    Dosen Pembimbing I : Ach. Mus’if., S.HI., M.A NIP. 198008132008121001
    Dosen Pembimbing II :Ach. Mus’if., S.HI., M.A NIP. 198008132008121001
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi yang berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli di Swalayan Indomaret Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan” ini adalah hasil penelitian yang bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli di swalayan Indomaret Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan dan juga untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli di swalayan Indomaret Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan yang bersifat kualitatif, yang bersumber dari data-data primer yang mana data ini langsung diperoleh pada saat melakukan penelitian di swalayan Indomaret dan juga didukung dengan data sekunder yang dapat memperkuat data dari primer. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang berupa observasi, wawancara, serta dokumentasi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yang kemudian di analisis secara kualitatif yang berdasarkan pada objek penelitian yang sudah di dapat di lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik jual beli yang dilakukan di Indomaret inisudah lumrah terjadi di kalangan masyarakat yang mana pembeli bebas memilih barang yang akan dibelinya di rak-rak yang telah disediakan lengkap dengan label harga barang tersebut. Namun, fakta yang ada di Indomaret ini terdapat ketidak sesuain pencantuman harga di rak barang dan di kasir sehingga seringkali membuat kecewa konsumen. Sehingga dengan hal ini praktik yang dilakukan di swalayan Indomaret Kecamatan Pasean Kabupaten Pamakesan adalah tidak sesuai dengan hukum Islam karena terdapat ketidak sesuaian harga antara harga yang dicantumkan di label dengan harga kasir sehingga dalam hal ini dikategorikan sebagai gharar dalam harga (tsaman) sementara di dalam teori ini sudah menyebutkan bahwa di dalam syarat tsaman itu harga tersebut harus disepakati kedua belah pihak dan harus jelas jumlahnya.

    Abstraction

    ABSTRACT In entitled of the thesis "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli di Swalayan Indomaret Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan” is the result of research that aims to find out the practice of buying and selling on supermarket Indomaret Subdistrict in Pasean Pamekasan and also to know the views of Islamic law against the practice of buying and selling on supermarket Indomaret Subdistrict Pasean Pamekasan. Research methods used in this research is a method that is, both qualitative field research, sourced from primary data where the data is directly retrieved at the time doing research at self-service Indomaret and also supported by secondary data can strengthen the data from the primary. The research is descriptive-analysis using data collection techniques of observation, interviews, and documentation. As for the approach used is the normative approach which then in qualitative analysis, based on the object of the research is already in the can on the field. The results of this study concluded that in the practice of buying and selling is done in Indomaret commonplace going among the public which the buyer is free to choose the items to be bought on the shelves that have supplied complete with a price tag of that item. However, the fact of it, it lack in Indomaret because inclusion of the price on the shelf goods and at the checkout so often make disappointed consumers. So with this practice that is done at a self-service Indomaret Pasean Sub District Pamakesan is not in accordance with Islamic law because there is a glaring discrepancy between the price of the price that is listed on the label with the cashier so that prices in this categorized as gharar in price (tsaman) while in this theory already mention that in terms of price it should be tsaman agreed both sides should be clear and the amount.

Detail Jurnal