Detail Karya Ilmiah

  • Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Tinjauan Sadd Dzari'ah (Studi Kasus di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep)
    Penulis : Siti Sulaiha
    Dosen Pembimbing I : Ach. Mus’if, S.H.I., M.A NIP. 198008132008121001
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Tinjauan Sadd Dzari’ah (Studi Kasus Di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep). Pembiayaan merupakan salah satu kegiatan utama BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, namun kegiatan ini mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan keberlangsungan usaha Bank itu sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya harus menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai yang tercantum pada Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disamping itu berdasarkan Sadd Dzari’ah prinsip kehati-hatian juga harus diterapkan yang mana salah satu tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan (mafsadah). Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep dengan ditinjau Sadd Dzari’ah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis dan filosofis. Sumber data dalam penelitian ini berupa sumber data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pembiayaan Murabahah di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Setelah data yang diperoleh semua terkumpul, selanjutnya menganalisis dan mengambil kesimpulan dari data yang sudah terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori Sadd Dzari’ah Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep adalah dimulai dari syarat pengajuan berkas-berkas yang diperlukan, melakukan survey yang berupa 5C secara menyeluruh, melakukan pemeriksaan terhadap jaminan, kelengkapan hasil dokumentasi terkait survey 5C, dan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep tidak langsung begitu saja mencairkan dana yang diinginkan. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pembiayaan Murabahah di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep tinjauan Sadd Dzari’ah dilakukan guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan yang menjadi jalan kerusakan dengan memperhatikan terlebih dahulu syarat maupun ketentuan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Pembiayaan Murabahah, Sadd Dzari’ah

    Abstraction

    ABSTRACT The study entitled “Sadd Dzari’ah Review on the Application of Precautionary Principle in the Implementation of Murabahah Financing (A Case Study at BPRS Bhakti Sumekar Sumenep). Financing is one of main activities in BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, but this activity has a risk that can affect the health of the Bank’s business continuity, so that in its implementation, the precautionary principle should be applied as it appears in the Act no. 21 of 2008 concerning Islamic banking. In addition, based on Sadd Dzari’ah, the precautionary principle should also be applied in which one of the goals of Islamic law is to realize the benefit and avoid damage (mafsadah). The research problem of this study is how the application of precautionary principle in BPRS Bhakti Sumekar Sumenep based on Sadd Dzari’ah review. Method of this study is qualitative research in the type of field research, a descriptive analysis with juridical and philosophical approach. Source of data in this study are primary and secondary data with method of collecting data, namely observation, interview, and documentation about the application of precautionary principle in the implementation of Murabahah financing in BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. After the data are collected, the next steps are analyzing and drawing conclusion from the data, then, they are analyzed by using Sadd Dzari’ah theory. The results of this study conclude that the application of precautionary principle in BPRS Bhakti Sumekar Sumenep starting from the requirement of submitting the necessary files, then conducting the 5C survey thoroughly, conducting the examination on bail, taking the completeness of the documentation related to the 5C survey, and BPRS Bhakti Sumekar Sumenep do not give the fund directly. Sadd Dzari’ah Review on the application of the precautionary principle in the implementation of Murabahah financing in BPRS Bhakti Sumekar Sumenep is conducted to avoid something undesirable that can cause damage by paying attention first to the terms and conditions of BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Keywords: Precautionary Principle, Murabahah Financing, Sadd Dzari’ah

Detail Jurnal