Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK SAWAH PARONAN (Studi Kasus Di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep)
    Penulis : MAYASARI
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Skripsi ini berjudul “ Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Sawah Paronan (Studi Kasus di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep)” Praktek sawah paronan yang terjadi di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten sumenep sudah menjadi tradisi. Tradisi yang terjadi di Desa Bakeong ini ada sedikit perbedaan yang terjadi antara pemilik tanah dengan penggarap tanah, yaitu terletak pada adanya pengambilan biaya kotor dari hasil panen, yaitu ketika yang membiayai pupuk itu dari pihak yang memiliki tanah, maka hasil panen pihak yang memiliki tanah tidak mendapatkan ganti biaya kotor, akan tetapi ketika yang membiayai pupuk itu dari pihak yang menggarap tanah maka ketika hasil panen nanti si penggarap tanah akan mengambil ganti biaya dari pengurangan biaya kotor hasil panen. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami praktek paronan dan tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktek paronan di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Bersumber dari data primer yang langsung diperoleh melalui wawancara dengan orang yang mempunyai tanah, penggarap tanah, kepala desa (klebun) atau para pihak yang terkait dalam praktek sawah paronan di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep dan didukung data sekunder yang diperkuat dengan literatur sebagai pendukung. Dalam hal ini maka peneliti menganalisis data menggunakan analsis data Deskriptif analisis. Dengan tujuan untuk memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang telah terjadi di lapangan, kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi Praktek sawah paronan di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep yaitu yang mempunyai tanah meminta kepada penggarap agar tanahnya di kelolah. Praktek sawah paronan tersebut terdapat perjanjian awal yaitu adapun bibit dari pengelola dan pupuk dari yang mempunyai tanah. Pemilik tanah membantu dari biaya pengolahan. Setelah panen menggunakan sistem paron atau bagi hasil dari praktek tersebut akan dibagi dua antara pemilik tanah dan petani penggarap. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktek paronan di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep berdasarkan perjanjian awal mukhabarah dari sisi unsur rukun dan syarat mukhabarah sudah ada, dan dalam tatanan pelaksanaannya sesuai dengan pelaksanaan mukhabarah dalam tinjauan fiqh muamalah. Pada dasarnya pada akad mukhabarah pemilik tanah hanya memberikan objek yang berupa tanah saja, akan tetapi pemilik tanah memberikan pupuk dengan kata lain pupuk tersebut dianggap sebagai hutang pupuk. Tetapi karena petani penggarap tidak ada modal untuk uang pupuk maka pemilik tanah membantu memberikan hutang biaya pupuk dan pupuk tersebut akan tetap menjadi tanggung jawab petani penggarap. Kata kunci : Sawah Paronan, Fiqh Muamalah

    Abstraction

    The title of this thesis is the review of fiqh muamalah about the practice of rice field result (paronan) ( the study case in Bakeong village Guluk-Guluk district Sumenep)” the practice of rice field result (paronan) that happen in Bakeong village Guluk-Guluk district Sumenep became a tradition. The tradition that happen in Bakeong village has difference that occur between the owner of rice field with the processor of rice field, there are taking gross cost from the result of harvest, when defraying the manure from the owner of the rice field, so the result of harvest doesn’t get the gross cost, but when defraying the manure from processor when harvesting the processor get the gross cost from the result of the harvest. The purpose of this thesis are to know and understanding about result of rice field (poaronan) in Bakeong village Guluk-Guluk district Sumenep. The research method that use is qualitative method, the kind of this research is field research. From the primer data that get directly by interview with the owner of rice field, processor of rice field, the leader of village or people who concerned in practice in Bakeong village Guluk-Guluk district Sumenep and supporting by secondary data by supporting literature. The research analyzes the data by descriptive analysis, to give the explanation of the problem in the field, the analyzed to get conclusion. The data collecting are observation, interview and documentation. The practice of result rice field (paronan) in Bakeong village Guluk-Guluk district Sumenep is the owner of rice field asks to processor to process the rice field. The practice of result rice field (paronan) has the beginning treaty the seed from the processor and the manure from the owner of the rice field. The owner of the rice field helps to give cost process. After harvest using result system (paron) from the practice divide in to two part that are the owner of the rice field and the processor. The review of fiqh muamalah about the practice of rice field result (paronan) in Bakeong village Guluk-Guluk district Sumenep,according to beginning treaty mukhabarah from the principle element and requisite mukhabara. And in the practice agree with mukhabara and review fiqh muamalah. Agreement of mukhabara the owner of rice field only give the object that is rice field, but the owner of rice field give tha manure the meaning the depth of manure. But because the processor there is no financial capital to buy manure so the owner help to give dept to processor and the manure became a responsibility of processor (farmer). Key word: result (paronan) rice field, Fiqh Muamalah.

Detail Jurnal