Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH MELALUI MAKELAR MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAMSTUDI KASUS DI DESA CANDIH GILI TIMUR KECAMATAN KAMAL KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : Uswatun Hasanah
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.I
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Jual Beli Tanah Melalui Makelar Menurut Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Candih Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan), yang melatar belakangi tulisan ini adalah adanya jual beli tanah melalui makelar yang terjadi di Desa Candih. Islam mensyariatkan jual beli dengan wakil karena manusia membutuhkannya.Tidak semua manusia berkemampuan untuk menekuni segala urusannya secara pribadi. Makelar adalah perantara dalam perdagangan yang menjembatani penjual dan pembeli,namun pada pelaksanaan kinerjanya di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini yaitu meliputi: Bagaimana pelaksanaan jual beli tanah melalui makelar di desa Candih Gili Timur dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli tanah melalui makelar di desa Candih Gili Timur. Tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jual beli tanah melalui makelar di desa Candih Gili Timur dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli tanah melalui makelar di desa Candih Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif bersifat deskriptif, pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi yang diperkuat dengan landasan Al-qur’an, Hadits dan Ijma Ulama. Hasil penelitian menjelaskan bahwasannya jual beli tanah melalui makelar di Desa Candih Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan boleh karena memenuhi syarat dan rukun jual beli, akan tetapi adanya pihak ketiga dalam hal ini pemilik tanah sebagai (muwakkil), makelar sebaga (wakil), dan barang yang diperjual belikan yaitu tanah (muwakkal fih) dalam Hukum Islam sesuai dengan akad wakalah, karena pihak pemilik tanah memberi amanah kepada makelar untuk menjualkan tanahnya sesuai sighat akad yang terjadi antara pemilik tanah dengan makelar. Maka pengambilan keuntungan dalam jual beli tanah tersebut tidak mengandung unsur penipuan sehingga dalam Hukum Islam jual-beli tanah ini diperbolehkan Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Makelar

    Abstraction

    ABSTRACT This thesis is the result of the study entitled “The Implementation of The Land Purchase through a Broker According to Islamic Law Review (A Case Study in Candih Gili Timur Village Kamal Sub District Bangkalan Regency), the background of this study is the land purchase through a broker that occurs in Candih Village. Islam declares the land purchase with a representative because of the human needs. Not all humans are capable to pursue their affairs individually. Broker is an intermediary in trade that bridges buyers and sellers, but in its implementation in the field, there are many ways that done by the broker to get a very big advantage. The problems that analyzed in this study are: How is the implementation of the land purchase through a broker in Candih Gili Timur Village? and how is the Islamic Law Review on the implementation of the land purchase through a broker in Candih Gili Timur Village?The aims of this study are to know how the implementation of the land purchase through a broker in Candih Gili Timur Village and to know how the Islamic Law Review on the implementation of the land purchase through a broker in Candih Gili Timur Village Kamal Sub District Bangkalan Regency. The research method of this study is descriptive qualitative research, the collecting data uses observation, interview, and documentation methods that reinforced by Qur’an, Hadith, and Ijma Ulama. The results of this study explain that the land purchase through a broker in Candih Gili Timur Village Kamal Sub District Bangkalan Regency is allowed because it meets the terms and the pillars of purchase, in addition, the third party in this case are the landowner as (muwakkil), broker as (wakil), and the object which is traded that is land as (muwakkal fih) is in accordance with wakalah contract in Islamic Law, because the landowner gives a mandate to the broker to sell the land based on the sighat of contract that occurs between the landowner and the broker. Thus, taking the advantage in the land purchase does not contain a fraud element, so that in Islamic Law, this land purchase is allowed. Keywords: Land Purchase, Broker

Detail Jurnal